Rabu, 15 April 2026

Mata Lokal Memilih

KPU Samarinda Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar kegiatan guna menuju Pemilu 2024, di Hotel Horison Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDUAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daearah Pilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Hotel Horison Samarinda, pada Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar kegiatan guna menuju Pemilu 2024, di Hotel Horison Samarinda, pada Kamis (15/12/2022).

Kegiatan tersebut yakni Uji Publik Rancangan Penataan Daearah Pilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyebut ini perlu disampaikan ke khalayak yang bekepentingan karna ini menyangkut layanan pemilihan di wilayah administrasi kecamatan maupun kelurahan.

"Pemetaan daerah pemilihan ini juga berkaitan dengan partai politik, dan DPRD dan Pemkot Samarinda. Dapil harus kita sambut bersama, supaya pemilu 2024 berjalan lancar," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024 di Kaltim, KPU Samarinda Gelar CAT untuk 203 Peserta Calon PPK

Lanjutnya Firman, mengapa ini perlu pihaknya sosialisasikan karna ingin mendapat masukan baik dari akedemisi ataupun dari para pihak yang telah mendapat undangan.

Mengingat ada dua rancangan yang telah dibuat oleh pihaknya yakni 5 daerah pemilihan atau 6 daerah pemilihan, guna memenuhi dari kebutuhan masyarakat luas.

Namun tuturnya pada prinsipnya berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku, pihaknya tentunya masih memberlakukan dengan 5 daerah pemilihan.

Ia tegas pihaknya tidak akan menambah Dapil, karena apabila menjadi 6, maka harus ada tambahan jumlah pendudukan yang signifikan yang berdampak pada jumlah kursi di DPRD.

Baca juga: KPU Samarinda Tegaskan 17 Ribu Surat Suara Rusak yang Diklaim Paslon Nomor Urut 3 Tidak Benar

Dirinya pun juga telah menyampaikan pada forum itu, apabila jumlah penduduk Samarinda mencapai satu juta jiwa lebih, maka barulah bisa untuk menambah 5 kursi.

Ketika menambah 5 kursi, sudah pasti ada penambahan penduduk, ketika terkonsentrasi di wilayah tertentu maka mungkin melakukan penambahan Daerah Pemilihan.

Seperti daerah Sungai Pinang dan Samarinda Utara yang saat ini ada 12 kursi, kalau untuk menambah lagi menjadi 13 kursi itu sudah tisak sesuai amanat Perundang - undangan.

"Karna batas maksimal Dapil 12 kursi ketika mencapai 13 kursi, maka mau tidak mau dipisah. Itu yang jadi pertimbangan kami, dan ini sudah sesuai amanat," ucapnya.

Baca juga: 25 Staf Dinyatakan Terpapar Covid-19, KPU Samarinda Benarkan Adanya Kluster Komisi Pemilihan Umum

"Karna prinsip kesimbangunan jadi utama bagi kami, pertimbangkan sosial budaya bagaimana nyamannya pemilih datang atau terlayani," imbuhnya.

Diinformasikan bahwa saat ini di Kota Samarinda ada 45 kursi - dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil), - dengan jumlah penduduk 838.935 jiwa, - BPPD : 18.644.

Kota Samarinda 1 : alokasi kursi 9
Samarinda Ilir
Sambutan
Samarinda Kota

Kota Samarinda 2 : alokasi kursi 10
Palaran
Samarinda Seberang
Loa Janan Ilir

Kota Samarinda 3 : alokasi kursi 7
Sungai Kunjang

Kota Samarinda 4 : alokasi kursi 7
Samarinda Ulu

Kota Samarinda 5 : alokasi kursi 12
Samarinda Utara
Sungai Pinang

SUMBER DATA: KPU Samarinda 2022

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved