Jumat, 17 April 2026

KPU Samarinda Tegaskan 17 Ribu Surat Suara Rusak yang Diklaim Paslon Nomor Urut 3 Tidak Benar

Pasangan calon nomor 03 Zairin-Sarwono mengadakan konferensi pers Senin (21/12/2020) lalu. Calon wakil Walikota nomor 03 Sarwono mengaku legowo terka

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan 17 ribu surat suara itu merupakan suara yang tidak sah, bukan rusak atau telah dicoblos orang tak bertanggung jawab seperti yang ditudingkan Calon Wakil Walikota Samarinda nomor urut 3. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pasangan calon nomor 03 Zairin-Sarwono mengadakan konferensi pers Senin (21/12/2020) lalu.

Calon wakil Walikota nomor 03 Sarwono mengaku legowo terkait hasil suara yang memenangkan paslon 02 Andi Harun-Rusmadi.

Hanya saja ia merasa kecewa terhadap 17 ribu suara yang dianggap rusak dan telah dicoblos oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Nam Air ATR 72-600 Terbang Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang ke Samarinda, Pemuda 26 Tahun Nekat Mencuri Mobil Operasional Toko

Hal tersebut langsung disanggah oleh Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Ia menegaskan apa yang disampaikan Sarwono itu tidaklah benar.

Dari 17 ribu surat suara itu merupakan suara yang tidak sah.

"Itu surat suara tidak sah. Seperti tidak dicoblos menggunakan alat yang kami sediakan, mencoblos lebih dari dua paslon, atau di coblos diluar dari kolom," ucap Firman Hidayat.

Hal tersebut tertuang PKPU 19 tahun 2020.

Dalam PKPU tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu surat suara yang tidak sah ditunjukkan kepada tiga saksi.

Bahkan para saksi mengakui surat tersebut tidak sah.

Sebelumnya paslon nomor 03 Zairin-Sarwono akhirnya membatalkan tuntutan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved