Ini Program Menarik Akhir Tahun Khusus UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan

Kabar gembira bagi pelaku UMKM, bank bjb menghadirkan program pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik.

Editor: Diah Anggraeni
HO/bank bjb
Kabar gembira bagi pelaku UMKM, bank bjb menghadirkan program pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik, yakni bjb Kredit Mikro Utama dan bjb Kredit Usaha kecil Menengah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi pelaku udara mikro kecil dan menengah (UMKM).

Di tengah upaya recovery akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha berkesempatan mendapatkan pinjaman dengan suku bunga rendah dan fasilitas menarik lainnya.

Program ini diharapkan bisa mempercepat berkembangnya pelaku usaha di Indonesia.

Baca juga: Akhir Tahun Nabung di bank bjb, Banyak Pilihan Hadiah Langsung

Adalah program keringanan suku bunga dan biaya provisi khusus bagi pelaku UMKM.

Program ini digagas oleh bank bjb yang diberikan kepada calon debitur ataupun debitur eksisting (mengulang/top up) yang mengajukan fasilitas kredit segmen UMKM.

Tak main-main, untuk segmen kredit mikro utama bank bjb memberikan promo keringanan bunga 1,50 persen di atas SBDK.

Sedangkan untuk kredit usaha Kecil dan menengah bank bjb memberikan keringanan dengan bunga 4,00 persen di atas SBDK.

Sedangkan biaya provisi dibebaskan.

Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, program ini dibuka sejak 13 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2022.

Program ini diperuntukan untuk debitur perorangan atau badan usaha.

Baca juga: Buka KCP Samarinda, bank bjb Mudahkan Nasabah dengan Layanan Cepat dan Produk Perbankan Inovatif

Diketahui, bjb Kredit Mikro Utama adalah fasilitas pinjaman dari bank bjb yang diberikan kepada pelaku usaha berskala mikro kecil dan menengah (UMKM) baik perorangan maupun badan usaha yang telah menjalankan usahanya selama minimal 2 tahun.

Pinjaman yang diberikan maksimal Rp 500 juta, dengan persyaratan yang mudah serta jangka waktu pinjaman dan cara pembayaran yang lebih fleksibel.

Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha (PT/CV) / Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah.

Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun.

Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved