Mata Lokal Memilih
Partai Ummat Kaltim Tunggu Hasil Gugatan Bawaslu, DPP Sedang Ambil Langkah
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Kalimantan Timur, menunggu hasil dari gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Kalimantan Timur, menunggu hasil dari gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sikap tersebut setelah Partai yang didirikan Amien Rais ini dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat dinyatakan gagal memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, lantaran Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak memenuhi syarat.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat Kaltim, Dwiyanto Purnomosidhi menjelaskan hal ini saat dihubungi.
Dia pun kini menunggu hasil gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Ummat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Partai Umat Usul e-Voting di Pemilu 2024, Mardani Ali Sera: UU Pemilu Harus Direvisi
Baca juga: Sikapi tak Lolos Pemilu 2024, Ketua DPD Partai Ummat Balikpapan Tunggu Arahan Pusat
"Iya kita menunggu proses Bawaslu dulu, karena syarat untuk menjadi peserta pemilu kan harus lolos verifikasi tadi. Jadi, jika satu Provinsi tidak lolos, semua tidak lolos. Kita sedang menunggu langkah DPP yang kini rencananya akan diajukan ke Bawaslu," jelasnya, Jumat (16/12/2022).
Dwiyanto turut mengatakan, bahwa DPP Partai Ummat juga perlu menyandingkan bagaimana proses verifikasi faktual (verfak) yang sebelumnya dilakukan oleh KPU NTT.
"Secara administrasi, kami yakin sudah lengkap, karena jika satu provinsi saja tidak lolos maka secara keseluruhan dinyatakan tidak lolos, sesuai undang-undangnya," kata dia.
Langkah gugatan yang tengah ditempuh termasuk salah satu upaya pihaknya agar dapat mengubah hasil.
Syarat Partai untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dikatakan Dwiyanto, pada tingkat Provinsi harus memenuhi minimal 75 persen kepengurusan di Kabupaten/Kota.
"Di Kaltim kan ada 10 Kabupaten/Kota, nah 75 persennya berarti 7,5 seluruh Kabupaten/Kota, tetapi digenapkan jadi 8, untuk Partai Ummat Kaltim punya 9 pengurus Kabupaten/Kota, verfak ada dan dianggap memenuhi syarat," jelasnya.
"Kalau di NTT syarat minimal 17 wilayah, tetapi menurut KPU hanya 12 yang memenuhi syarat, yang 5 ini tidak memenuhi syarat. Untuk itu DPP mengajukan gugatan," imbuh Dwiyanto.
Namun demikian, pihak Partai Ummat tetap optimis bakal bisa menjadi peserta di Pemilu 2024 nantinya.
Baca juga: EKSKLUSIF - Tetap Loyal Kepada Amien Rais, Ketua DPD Partai Ummat Balikpapan: Itu Gaya Beliau
Sebab, upaya gugatan juga pernah dilakukan partai politik (parpol) yang gagal jadi peserta pada pelaksanaan pemilu di tahun 2019 silam.
Upaya gugatan juga pernah ditempuh Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pada 2019 lalu, yang berujung meloloskan kedua parpol ini menjadi peserta.
"Seperti 5 tahun lalu, PBB dan PKPI rasanya kan masuk karena ada persetujuan Bawaslu, setelah dinyatakan tidak lolos lalu menggugat. Setelah pengundian nomor (lolos), akhirnya muncul belakangan dua parpol ini di urutan terakhir," pungkas Dwiyanto. (*)