Mata Lokal Memilih

Warga di IKN Nusantara Hanya Punya Hak Pilih Presiden dan Wapres, Kemendagri: Tak Ada Dapil Khusus

Warga di IKN Nusantara hanya punya hak pilih Presiden dan Wapres. Kemendagri sebut tak dapil khusus IKN berdasarkan Perppu Pemilu.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Lokasi Titik Nol IKN ramai dikunjungi warga. Warga di IKN Nusantara hanya punya hak pilih Presiden dan Wapres. Kemendagri sebut tak dapil khusus IKN berdasarkan Perppu Pemilu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu), warga di IKN Nusantara hanya memiliki hak pilih untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Penjelasan dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan dalam Pemilu 2024 mendatang tidak ada daerah pemilihan (dapil) khusus IKN Nusantara.

Semua warga di IKN Nusantara disebutkan memiliki hak pilih persis seperti Pemilu 2019 lalu.

Diketahui Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Perppu Pemilu 2024 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama. 

Selasa (13/12/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, "Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB)."

Empat DOB tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. 

Perppu tersebut menurut Bahtiar, memberikan kepastian hukum bagi Partai Politik atau Parpol calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 oleh KPU. 

Untuk diketahui, dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024. 

Ia mengatakan, "Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua.

Baca juga: Revisi UU IKN Nusantara, PKS Tegas Tolak APBN Jadi Sumber Utama Bangun Ibu Kota

Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian."

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi.

Sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. 

Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. 

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Perppu Pemilu: Warga di Wilayah IKN Hanya Punya Hak Memilih Presiden dan Wapres, terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. 

Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya. 

Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019. 

"Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu," pungkas Bahtiar. 

Baca juga: 4 Proyek Terbaru IKN Nusantara Segera Teken Kontrak, Totalnya Hampir Rp 2 Triliun

Menurut Perppu tersebut, aturan Pemilu dan pemilihan presiden-wakil presiden (Pilpres) 2024 di wilayah IKN tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 Dalam Perppu itu disebutkan, pemerintah menyisipkan sebuah pasal di antara Pasal 568 dan Pasal 569 UU Pemilu, yakni Pasal 568A. Isinya mengatur tentang pedoman aturan Pemilu dan Pilpres di wilayah yang termasuk dalam IKN.

"Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tetap berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian isi Pasal 568A UU Pemilu seperti tercantum dalam Perppu Nomor 1/2022, seperti dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Wilayah Kaltim yang termasuk ke dalam kawasan IKN adalah sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jika dirinci wilayah yang termasuk ke dalam IKN adalah perbatasan dengan Kecamatan Penajam dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu kawasan IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wilayah IKN juga berbatasan dengan Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

Sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah berharap, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa menjadi pedoman pelaksanaan pemilu yang baik.

Baca juga: 22 Rumah Susun di IKN Nusantara Menganut Teknologi Konstruksi Ramping dan Hijau

Menurut dia, pemerintah akan terus memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu mengelola tahapan dengan baik," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/12/2022).

"Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.

Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan perppu dalam penyesuaian UU pemilu.

Sebab, jika mengambil opsi revisi UU Pemilu, langkah tersebut memakan waktu lama.

Jaleswari juga menyampaikan, terbitnya perppu menyesuaikan kondisi terkini, yakni pembentukan empat daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua.

"Ini membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Pemilu. Pembentukan DOB itu membawa konsekuensi atas beberapa hal yaitu lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu," kata dia.

Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lembaran salinan perppu tersebut pun telah diunggah secara resmi di situs web Sekretariat Negara dan dapat diakses publik.

Baca juga: Pekerja IKN Nusantara Alami Masalah? Polres Penajam Paser Utara Buka Layanan Aduan

(*)

Update Mata Lokal Memilih

Berita IKN Nusantara Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved