Berita Kukar Terkini
Pemkab Kutai Kartanegara Inventarisir Masyarakat Hukum Adat di Hulu Mahakam
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mendukung percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), salah satunya di Kecamatan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara mendukung percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA), salah satunya di Kecamatan Tabang.
Ada 10 desa di wilayah Hulu Mahakam mengikuti lokakarya yang digelar oleh Yayasan Bioma kali ini.
Lokakarya itu diharapkan mampu memberi pemahaman secara komprehensif kepada para pelaku dan pihak terkait, terutama tentang mekanisme, tata cara identifikasi, verifikasi pengajuan MHA dan perhutanan sosial serta peran panitia percepatan pengakuan MHA di Kukar.
Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto menjelaskan terdapat regulasi yang mengatur masyarakat hukum adat.
Salah satunya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur.
Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Bangga pada MHA Mului karena Menyelamatkan Lingkungan Hidup Paser
"Di Kukar regulasinya tengah berproses di badan legislatif. Kami mendukung kegiatan lokakarya ini untuk melengkapi Perda sehingga tidak bias," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, saat ini mulai menginventarisir sejumlah desa yang dinilai masuk ke dalam masyarakat hukum adat.
Kegiatan inventarisir ini meliputi eksistensi adat dan budaya di desa, hingga penerapan aturan adat di dalam masyarakat hukum adat.
Menurutnya, pengakuan masyarakat hukum adat merupakan keinginan pemerintah untuk melestarikan adat dan budaya, sehingga tetap bisa terlaksana dan memiliki penerusnya.
"Kita mulai inventarisir melalui kecamatan, ada atau tidaknya. Seperti di Tabang, masyarakat suku Dayak masih eksis melestarikan adat budayanya," jelas Arianto.
Baca juga: Bioma Kumpulkan 10 Desa di Tabang Kukar untuk Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Sementara itu, Ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduani Nyuk mendesak pemerintah memproses pengakuan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, dalam aturan telah mengisyaratkan pemerintah daerah untuk membentuk panitia agar masyarakat adat bisa mengajukan pengakuan secara hukum.
“Sama halnya dengan teman-teman di Tabang juga ada banyak komunitas adat yang selama ini menanti untuk mengajukan pengakuan perlindungan masyarakat adat,” bebernya.
Dengan adanya lokakarya, Saiduani berharap bisa menjadi suatu upaya bekerja sama dengan pemerintah melakukan percepatan pengajuan dan perlindungan masyarakat adat. (*)