Berita Nasional Terkini
Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim ternyata harus melepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari tahanan bila Sidang tak selesai tepat waktu.
Untuk diketahui, sidang Ferdy Sambo hari ini kembali dilanjurkan hari ini, Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lima saksi ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi.
Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P. Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).
Baca juga: Hindari Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gunakan 2 Strategi, Pengamat: Viktimisasi
Kelima saksi ini akan memberikan keterangan untuk lima terdakwa yang akan dihadirkan secara langsung di persidangan.
Mereka adalah Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khusus untuk Richard Eliezer diberikan keringanan hadir di persidangan melalui sambungan video mengingat Richard berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Hakim Harus Bebaskan Terdakwa dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memprediksi, sidang kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya tuntas pada Desember mendatang.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung dan menunggu persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"(Persidangan) digelar tiga bulan waktu paling panjang," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (10/10/2022).
Sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim pengadilan negeri memiliki waktu 30 hari untuk menahan terdakwa.

Jika pemeriksaan di pengadilan belum selesai, hakim dapat memperpanjang jangka waktu penahanan selama 60 hari. Sehingga, total jangka waktu penahanan 90 hari.
"Hanya 90 hari. Akhir Desember selesai karena lebih dari itu (terdakwa) harus dilepaskan," terang Hibnu.
Menurut Hibnu, berat ringannya hukuman yang dijatuhkan terhadap Sambo dan tersangka lainnya bergantung pada pembuktian di persidangan.