Berita Berau Terkini
KTP Digital Bakal Berlaku buat ASN dan PTT di Lingkup Pemkab Berau
Peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke KTP digital mulai dilakukan di Berau, walaupun masih terbatas dan baru berlaku pada sebagian Aparatur Si
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Peralihan Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik ke KTP digital mulai dilakukan di Berau, walaupun masih terbatas dan baru berlaku pada sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai menguji coba KTP digital yang bisa diakses menggunakan ponsel pintar.
Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk tahap awal, katanya, penggunaan KTP digital untuk ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah daerah.
“Sementara yang diprioritaskan menggunakan KTP digital masih ASN dan PTT di lingkungan pemerintah daerah sebagai percontohan,” ujarnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Disdukcapil Berau Bentuk Petugas Register Online Inovasi Pencatatan Adminduk
Namun, katanya, blanko yang difasilitasi Kemendagri akan mulai dikurangi pada awal 2023, selaras dengan dilakukannya sosialisasi KTP digital kepada masyarakat.
“Dengan KTP digital bisa membuka berbagai layanan, seperti kartu prakerja (apabila memiliki) dan NPWP. Hampir semua kementerian yang sudah bekerja sama dengan Disdukcapil bisa dilihat dalam satu link atau aplikasi,” jelasnya.
David mengungkap, aplikasi bisa diunduh melalui playstore “identitas kependudukan digital”, namun untuk pengaktifan KTP digital tetap harus dilakukan di Disdukcapil.
Meski demikian, kata David, pemerintah tidak akan melakukan penarikan fisik KTP yang sudah ada sekarang.
Baca juga: Disdukcapil Berau Sebut Kesadaran Warga Bikin Akta Kematian Masih Rendah
“Tetap sah. Tidak masalah, tapi tetap dilakukan sosialisasi agar memiliki KTP digital,” tuturnya.
Dia mengatakan, tujuan penerapan identitas kependudukan digital, selain digitalisasi kependudukan, juga mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat.
Tidak itu saja, KTP digital juga dapat mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Melakukan validasi serta penghematan pengeluaran biaya untuk pengadaan blanko KTP-el yang jumlahnya tidak sedikit,” jelasnya.
Baca juga: Disdukcapil Berau Laksanakan Bimtek untuk Petugas, Warga Bisa Registrasi Kependudukan Online
Namun, kata David, apabila ada warga yang tidak memiliki perangkat Android, tidak perlu khawatir. Karena fisik KTP-el masih bisa digunakan selama KTP itu berlaku. Bahkan, fisik KTP tetap akan diproduksi, namun tidak sebanyak sebelumnya.
”Jadi tidak langsung harus semuanya menggunakan KTP digital. Orang yang baru membuat KTP juga akan diberikan fisiknya juga,” ucapnya. (*)