Berita Berau Terkini
Disdukcapil Berau Sebut Kesadaran Warga Bikin Akta Kematian Masih Rendah
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Berau per Mei 2022 telah mengeluarkan sebanyak 391 akta kematian.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Berau per Mei 2022 telah mengeluarkan sebanyak 391 akta kematian.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengakui, pelaporan kematian guna penerbitan akta kematian masyarakat di Kabupaten Berau masih cukup rendah jika dibandingkan dengan pelaporan akta kelahiran sehingga perlu terobosan agar keluarga sadar pentingnya laporan kematian.
"Kami sudah melakukan langkah inovatif untuk mempercepat layanan dokumen kependudukan tersebut, termasuk penerbitan akta kematian," kata David Pamuji kepada Tribunkaltim.co, (15/6/2022).
Pihaknya meluncurkan program inovasi pelayanan percepatan akta kematian (Plakat) tahun lalu. Sebagai pilot project dipilih tiga kecamatan, yakni Segah, Teluk Bayur dan Derawan yang dimulai secara resmi pada Oktober 2021 lalu.
"Sampai sekarang sudah diperluas ke beberapa kecamatan lain," bebernya.
Baca juga: Disdukcapil Berau Akan Susun SE Bupati Terkait Pencatatan Nama Dalam KTP
Sosialisasi secara masif dan jemput bola terus dilakukan terkait inovasi Plakat. Pelayanan kolektif akta kematian via kampung dan penerapan buku pokok pemakaman seluruh kampung.
"Jadi kami mewajibkan setiap kampung untuk menerapkan buku pokok pemakaman dan pelaporan rutin bulanan data kematian ke Kantor Disdukcapil Berau. Selain itu, pengajuan akta kematian dilakukan secara kolektif untuk mempermudah penerbitan," jelasnya.
Pihaknya juga melakukan publikasi seluas-luasnya terkait pelayanan percepatan akta kematian via sosial media. Tapi kesadaran masyarakat melaporkan kematian keluarganya masih tetap rendah.
Sehingga, jumlah pemohon akta kematian setiap bulannya belum meliputi seluruh peristiwa kematian yang terjadi di Kabupaten Berau atau setidaknya bisa mendekati keadaan nyatanya.
Kondisi tersebut sering berdampak pada beberapa hal secara ekonomi maupun politik. Seperti bantuan pemerintah maupun data pemilih dalam pemilu.
Baca juga: Disdukcapil Berau Terapkan Penggunaan NIK untuk Pelayanan Satu Pintu
Beberapa kali ditemui di daftar masih tercatat nama pemilih, padahal yang bersangkutan sudah meninggal.
"Itu menjadi hal yang penting," ucapnya.
Hal ini perlu dilakukan karena akta kematian merupakan bukti sah status kematian seseorang yang diperlukan sebagai dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda oleh pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi, pensiun, perbankan dan lainnya.
"Kami juga kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau terkait data warga yang meninggal di fasilitas kesehatan untuk diterbitkan akta kematian," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.