Ibu Kota Negara
Anggaran Pembangunan Jalan Tol dan Air Bersih di IKN Nusantara Aman,
Pembangunan dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dikerjakan
TRIBUNKALTIM.CO- Pembangunan dasar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dikerjakan.
Seperti , pembangunan jalan tol, jalan nasional hingga penyediaan air bersih.
Untuk anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara aman.
Bahkan anggaran terbaru dialokasikan untuk pengembangan kawasan pusat pemerintahan zona 1B dan 1C.
Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, pada anggaran yang telah ditetapkan untuk Kementerian PUPR, maka anggaran itu mencakup pula pembangunan infrastruktur dasar di IKN Nusantara.
Baca juga: Kapan Jembatan Pulau Balang Difungsikan Terjawab, Hubungkan Balikpapan-IKN Nusantara
Baca juga: Rakernas Desa Digelar di Balikpapan, APDESI Berkomitmen Dukung Percepatan Pembangunan IKN Nusantara
"Kemarin lot yang utama yaitu lot satu sudah selesai untuk daerah pemerintahan pusat, sekarang masuk ke lot b dan c.
Nah ini semuanya beberapa kebutuhannya Pak Menteri PUPR sudah menyampaikan," ucapnya.
Selain itu, anggaran pembangunan IKN juga terdapat di Kementerian Perhubungan yang nantinya akan membangun pelabuhan dan bandara.
"Jadi nanti masih tetap sama. IKN sendiri belum kita alokasikan karena pembentukan IKN sebagai satker baru dibentuk setelah UU selesai," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan, anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara untuk tahun depan tidak akan terganggu meskipun pemerintah berencana mengubah UU IKN.
Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Revisi itu merupakan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Enggak (mengubah postur) di 2023, kan kita sudah tetapkan, untuk IKN sebagian masih ada di dalam masing-masing kementerian atau lembaga," ujar Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/12/2022) lalu.
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.
DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.