Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Isi Percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebelas Hari Usai Brigadir J Tewas, Kamu Sehat Ya

Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Berikut ini isi percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, sebelas hari usai Brigadir J tewas. Suami Putri Candrawathi tulis chat wa: kamu sehat 

Adi mengatakan bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.

“Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?” tanya Jaksa menegaskan “Iya,” jawab Ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hindari Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gunakan 2 Strategi, Pengamat: Viktimisasi

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Bharada E Dinilai Konsisten dan Logis

Bharada E hadir menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Di sidang tersebut, terjadi debat antara Bharada E dengan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sikap dan cara berpikir Bharada E pun dipuji oleh pakar hukum.

Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengaku salut pada konsistensi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat bersaksi dalam setiap persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Khususnya pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022) kemarin.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved