Berita Samarinda Terkini
Kejati Kaltimtara Selamatkan Rp7 Miliar Uang Negara dari Perkara Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur-Utara (Kejati Kaltimtara) sampaikan data kinerja penanganan perkara pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2022.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
1. Penyidikan - 29 - 8 - 27,58 persen
2. Pratut - 35 - 20 - 57,14 persen
3. Penuntutan - 62 - 13 - 20,96 persen
4. Eksekusi Terpidana - 49 - 49 - 100 persen
Baca juga: Kejati Kaltim Mulai Tangkal Mafia Tanah tak Bisa Masuk ke IKN Nusantara
• Rincian Kinerja Penyelesaian perkara Tindak Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU:
Tahapan - Ditangani - Diselesaikan - Persentase
1. Pratut - 12 - 6 - 50 persen
2. Penuntutan - 8 - 3 - 37,5 persen
3. Eksekusi Terpidana - 4 - 4 - 100 persen
• Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti) seesar Rp7.009.269.525. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kejati-kaltimtara.jpg)