Jumat, 24 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Kejati Kaltimtara Selamatkan Rp7 Miliar Uang Negara dari Perkara Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur-Utara (Kejati Kaltimtara) sampaikan data kinerja penanganan perkara pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2022.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
REFLEKSI AKHIR TAHUN-Plt Kajati Kalimantan Timur Amiek Mulandari SH.,MH saat konferensi pers Relfeksi Akhir Tahun 2022 di Hotel Mercure Samarinda Kalimantan Timur, Rabu(21/12/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

1. Penyidikan - 29 - 8 - 27,58 persen

2. Pratut - 35 - 20 - 57,14 persen

3. Penuntutan - 62 - 13 - 20,96 persen

4. Eksekusi Terpidana - 49 - 49 - 100 persen

Baca juga: Kejati Kaltim Mulai Tangkal Mafia Tanah tak Bisa Masuk ke IKN Nusantara

• Rincian Kinerja Penyelesaian perkara Tindak Kepabeanan, Cukai, Pajak dan TPPU:

Tahapan - Ditangani - Diselesaikan - Persentase

1. Pratut - 12 - 6 - 50 persen

2. Penuntutan - 8 - 3 - 37,5 persen

3. Eksekusi Terpidana - 4 - 4 - 100 persen

• Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Barang Rampasan, Uang Sitaan, Denda dan Uang Pengganti) seesar Rp7.009.269.525. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved