Ibu Kota Negara
Disdukcapil Akan Bantu Urus Surat Pindah Bagi Pekerja IKN Nusantara Luar PPU
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, sudah mempersiapkan pelayanan administrasi kependudukan
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Ratusan tenaga kerja akan diserap dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ribuan tenaga kerja bukan hanya warga Penajam Paser Utara namun juga luar Kaltim.
Dengan demikian, maka mereka kemungkinan akan pindah menjadi warga Kabupaten PPU.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, sudah mempersiapkan pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami siap layani siapapun yang hendak menjadi warga PPU termasuk para pekerja IKN Nusantara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil PPU, Mawar, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Pemilu 2024, Penduduk IKN Nusantara Belum Punya Wakil Rakyat di Semua Tingkatan
Baca juga: Nusantara United Bangun Stadion di IKN Nusantara, Kostum Cerminkan Hutan Kalimantan
Disdukcapil kata Mawar, akan memberikan kemudahan bagi para pekerja IKN yang berasal dari luar dan ingin menjadi warga PPU, namun belum mengantongi surat pindah dari daerah asal.
Pihaknya akan akan membantu menjembatani dengan pemerintah daerah asal agar menerbitkan surat pindah, sehingga warga pendatang tidak perlu kembali ke daerah asal untuk mengurus administrasi.
“Kalau sudah terlanjur di PPU tapi belum mengantongi surat pindah, maka kami akan membantu menghubungi daerah asal untuk menerbitkan surat pindah.
Kami juga meminta kepada warga yang hendak bekerja di PPU dan memiliki keinginan menjadi warga PPU, sebaiknya sebelum ke sini mengurus terlebih dahulu surat pindah di daerah asal,” ujarnya.
Mawar mengungkapkan, pihaknya juga menerapkan pelayanan jemput bola di kawasan IKN Nusantara untuk memudahkan warga mendapatkan layanan administrasi kependudukan.
“Bulan Desember ini kita melakukan pelayanan keliling kelurahan/desa di Kecamatan Sepaku,” tuturnya.
Pekerja proyek IKN yang tidak pindah administrasi kependudukan PPU hanya diwajibkan melaporkan diri ke pemerintah setempat.
“Kalau yang tidak pindah KTP biasanya hanya mengurus surat domisili di kelurahan/desa. Pemerintah Kecamatan Sepaku, informasinya menyurati perusahaan untuk melaporkan pekerja yang bekerja di IKN,” tuturnya.
Baca juga: Webinar Nasional, Hetifah Sebut Pentingnya Potensi Perempuan Dalam Pembangunan IKN Nusantara
Ia mengungkapkan, ratusan warga pendatang yang bekerja di proyek pembangunan IKN Nusantara, belum mempengaruhi secara signifikan terhadap jumlah penduduk PPU.
“Kami akui sudah banyak dari luar yang bekerja di IKN, tapi belum mempengaruhi data kependudukan di PPU, karena masih terdaftar sebagai warga daerah asal,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Plt-Kepala-Disdukcapil-PPU-Mawar09.jpg)