Breaking News

Berita Kaltim Terkini

DPMPTSP Kaltim Catat 6.000 Lebih Izin Berbagai Sektor Diajukan Melalui OSS RBA

Online Single Submission (OSS) RBA dimaksimalkan dalam perizinan di Kalimantan Timur

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kabid Layanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina, menggelar konsultasi publik membahas perizinan berbasi OSS RBa dengan pihak OPD teknis di kantornya, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kamis (22/12/2022).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Online Single Submission (OSS) RBA dimaksimalkan dalam perizinan di Kalimantan Timur.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, pengajuan izin dari berbagai sektor usaha dari Januari hingga bulan November 2022 sekitar 6.000 lebih sudah masuk.

"6.000 izin ini melalui Online Single Submission (OSS) RBA dari berbagai sektor usaha," sebut Kabid Layanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kaltim, Andi Agustina, ditemui usai konsultasi publik dengan pihak OPD teknis, Kamis (22/12/2022), di kantornya.

Kemudahan perizinan usaha sendiri dilakukan pihaknya dengan menerapkan sistem digitalisasi.

Baca juga: Kegiatan PT MHU Miliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan

Baca juga: Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo Paser Minta Permudah Proses Perizinan

Itu terlihat dengan adanya E-PTSP yang di buat dinas yang mengurusi administrasi perizinan tersebut.

Meski semua perizinan terkini sesuai regulasi Kementerian Investasi/BKPM RI harus melalui OSS RBA pusat.

"Tetapi berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 apabila ada hal dari sisi perizinan atau rekomendasi yang diperlukan, maka OPD teknis seperti kami bisa memiliki aplikasi tersendiri, nah kita buat E-PTS untuk izin yang tidak termuat di OSS RBA Sehingga para perizinan itu tidak tersendat lagi," tegas Andi Agustina.

Turut ditambahkannya, jika ada keluhan lama keluarnya izin, terkendala dari beberapa permohonan izin yang kurang lengkap dari pelaku usaha.

Untuk itu, DPMPTSP ingin ada dukungan pelaku usaha agar memenuhi persyaratan sebelum pengajuan izin agar tidak terkendala dan menjadi hambatan dalam penerbitan izin.

"OPD teknis tidak bisa disalahkan ketika akan merekomendasikan izin, kadang daei pelaku usaha persyaratannya kurang dan OPD teknis tidak bisa membuat pertimbangan.

Jadi forum ini juga mengurai kendala agar dapat mencarikan solusi terkait waktu pengajuan atau beri waktu maksimal dalam permohonan izin," pungkas Andi Agustina.

Baca juga: Ratusan Massa Penambang Pasir di Paser Tuntut Pemerintah Permudah Perizinan

Menyinggung perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim sendiri, peningkatan yang signifikan dalam pengurusan perizinan di daerah sekitarnya belum terlihat.

"Untuk daerah sana (sekitar IKN) belum terlihat signifikan, kalau perizinan ya. Mudah-mudahan lebih menarik investor," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved