Selasa, 14 April 2026

Berita Paser Terkini

Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo Paser Minta Permudah Proses Perizinan

Perizinan pertambangan khususnya Galian C yang telah kembali ke daerah, rupanya belum mendapat respon positif dari Pemerintah Provinsi Kaltim

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Warga Penyedot Pasir saat ditemui usai aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Bupati Paser, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Perizinan pertambangan khususnya Galian C yang telah kembali ke daerah, rupanya belum mendapat respon positif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sampai saat ini, Gubernur Kaltim belum mengeluarkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pertambangan, yang mana provinsi diberikan wewenang mineral bukan logam.

Imbasnya, ratusan massa yang tergabung dalam koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo di Kabupaten Paser, lakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut agar proses perizinan bisa dipermudah oleh pemerintah, Selasa (25/10/2022).

Salah satu massa aksi, Iwan menyampaikan sebagai masyarakat penambang pasir tentunya tetap akan menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Ratusan Massa Penambang Pasir di Paser Tuntut Pemerintah Permudah Perizinan

Baca juga: Kapal Muatan Pasir Tenggelam di Sungai Mahakam, Terjebak Dikabin, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: DPRD Paser Tuding Ada Upaya Monopoli Galian C di Pasir Belengkong

"Sebenarnya, kami tidak menginginkan pekerjaan kami ini ilegal malah sebaliknya kami ingin usaha ini legal, dengan catatan proses perizinan untuk mencapai legal itu bisa dipermudah bahkan dibantu oleh pemerintah agar secepatnya kami bisa bekerja kembali dengan tenang dan aman," harapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu massa aksi unjuk rasa lainnya, Tamrin menjelaskan legalitas tentunya sangat diharapkan oleh warga penambang pasir.

Apalagi masyarakat, khususnya di Desa Damit dan Sangkuriman mata pencahariannya hanya mengandalkan pasir sebagai sumber penghasilan.

"Legalitas ini yang sangat kami harapkan, sumber penghasilan kami itu saja menggali dan menambang di sungai kandilo. Karena itu sudah dari dulu yang kami geluti, mulai dari bapak sampai ke cucunya seperti saya sekarang ini," keluhnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser usai menerima aksi unjuk rasa Pemda dalam hal ini merespon dengan cepat apa yang dikeluhkan masyarakat penambang pasir.

"Ada beberapa hal yang kita sepakati, yaitu mengenai penolakan terhadap CV Zen Zay untuk beraktifitas di Desa Damit dan Sangkuriman," jelasnya.

Kemudian, sambung Katsul mengenai proses perizinan yang pernah dilakukan oleh warga Damit dan Sangkuriman yang sampai saat ini izinnya belum keluar.

Pemda Paser akan memfasilitasi masyarakat mengenai masalah tersebut ke Provinsi, karena kewenangan mengenai perizinan ada di Provinsi Kaltim.

"Kegiatan penambangan saat ini sesuai dengan kewenangan tersebut, kami dari Pemda hanya dapat menyampaikan ke Provinsi dalam memproses masa transisi sebelum ada perizinan ini, yang bagaimana nanti kebijakannya ditentukan oleh Provinsi," ungkapnya.

Dalam waktu dekat, Sekda Paser akan terlebih dahulu mendiskusikan persoalan tersebut guna membahas proses dokumen yang pernah dibuat sebelumnya.

Selain itu, juga ada beberapa materi yang akan ditambahkan, untuk selanjutnya dokumen dan materi itu sebagai bahan penyampaian ke Provinsi Kaltim.

Baca juga: Pasca Kenaikan BBM, Harga Pasir dan Batu Gunung di Bontang Naik Drastis 25 Persen

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved