Berita Paser Terkini
Ratusan Massa Penambang Pasir di Paser Tuntut Pemerintah Permudah Perizinan
Ratusan masyarakat dari Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo di Kabupaten Paser lakukan aksi unjuk rasa di Pelataran Kantor Bupati Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Ratusan masyarakat dari Koalisi Warga Penyedot Pasir Sungai Kandilo di Kabupaten Paser lakukan aksi unjuk rasa di Pelataran Kantor Bupati Paser.
Koalisi penyedot pasir tersebut menyuarakan beberapa tuntutannya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, di pelataran Kantor Bupati Paser, Selasa (25/10/2022).
Koordinator aksi, Ahmad Rano dalam orasinya menyampaikan komoditas pasir dan batuan pengikutnya, tentu saja memberi kontribusi besar bagi pembangunan.
"Karena mempengaruhi pergerakan roda pembangunan, dan menjadi salah satu komoditas yang menggerakkan mata rantai roda perekonomian bukan hanya di Paser, tapi di PPU dan Kaltim," luapnya.
Dengan begitu, koalisi warga penyedot pasir Sungai Kandilo meminta pemerintah untuk menfasilitasi kemudahan mengurus perizinan dengan menyederhanakan perizinan.
Baca juga: Patih Singgung Polres Paser, Tanggapi Persoalan Pengecer LPG 3 Kg dan Tambang Pasir Tak Berijin
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum
Baca juga: Menyoal Izin Tambang Pasir, Pemkab Berau Berencana Beri Dispensasi buat Penambang
Dengan pertimbangan, nilai ekonomis proses perizinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah.
"Kami juga meminta untuk kepastian proses waktu kepengurusan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Kaltim bagi warga penyedot pasir," ujarnya.
Pemerintah sekarang ini sedang melaksanakan program pembangunan, pada anggaran perubahan tahun 2022 baik di ABPD-Kaltim, PPU, dan Paser.
Apalagi saat ini, tengah proses pembangunan di Kawasan IKN Nusantara yang tentunya membutuhkan material untuk pembangunannya guna kemajuan daerah.
Jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir masih bekerja agar terpenuhinya kebutuhan material, maka pemerintah dapat menjamin untuk proses perizinannya.
"Selain itu, juga tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim ataupun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah," ungkap Rano.
Dijelaskan juga, kalaupun pemerintah tidak berkeinginan ataupun tidak bisa menjamin melalui kebijakannya, koalisi warga penyedot pasir tetap menghormati keputusan itu.
"Kalau itu tidak dipenuhi, maka untuk sementara waktu warga penyedot pasir menghentikan kegiatan usahanya sampai proses permohonan penerbitan izin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur," tegasnya.
Selain itu, koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo meminta agar kegiatan penyedotan pasir di sungai Kandilo bisa berjalan seperti biasanya.
Kemudian mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo desa Damit dan desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.
Baca juga: 20 Desa di 8 Kecamatan Kabupaten Paser Rawan Peredaran Narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Koalisi-Warga-Penyedot-Pasir-Sungai-Kandilo-saat-melakukan-aksi.jpg)