Berita Nasional Terkini
Sambo dan Putri Candrawathi Bersikeras soal Pelecehan, Pengamat Hukum Sebut Imbasnya pada Hukuman
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras soal adanya pelecehan, pengamat hukum sebut imbasnya pada hukuman pasangan suami istri itu.
TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersikeras soal adanya pelecehan, pengamat hukum sebut imbasnya pada hukuman pasangan suami istri itu.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J masih terus berlangsung.
Sejumlah saksi pun sudah dihadirkan di persidangan.
Hingga hari ini, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi masih bersikukuh bahwa terjadi pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.
Baca juga: Detik-detik Hakim Sidang Ferdy Sambo Tolak Permohonan JPU dan Pengacara yang Ngaku Bertumbangan
Hal ini juga diungkapkan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.
Apa dampaknya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya tetap bersikeras mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus yang menjeratnya?
Menurut pakar hukum pidana Ahmad Suparji menilai konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi memberatkan hukuman.
“Soal untung dan rugi tetap dalam konteks ini tentunya alasan memberatkan atau kemudian meringankan, maka tentunya ini akan kembali kepada majelis hakim, bisa justru sebaliknya,” ucap Ahmad Suparji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).
“Sebaliknya dalam arti apa, kalau ternyata malah membikin rumit persoalan, membikin rumit perkara ini, maka justru akan semakin memberatkan,” lanjut dia.
Apalagi dalam konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan untuk tewasnya Yosua tidak ada pembuktian.
Selain itu, laporan yang sempat dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dihentikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Makin Terpojok? Ahli Psikologi Ungkap Alasan Richard Tembak Brigadir J: Ada Ketakutan
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Ahmad Suparji melanjutkan, dalam konteks ini, tidak ada proses pembuktian tentang pelecehan seksual atau perkosaan apalagi perkara tadi laporannya juga sudah dihentikan, jadi mestinya ini yang menjadi pertimbangan.
“Meskipun memang berharap ada sebuah upaya untuk meringankan dalam rangka apa, bahwa ini dilakukan secara manusiawi sebagai sebuah reaksi. Tetapi lagi-lagi rasionalitasnya reaksi tadi akan dinilai dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”

Harus Visum untuk Buktikan Perkosaan?