IKN Nusantara
Istana Wapres di Luar Zona 1A KIPP IKN Nusantara? Dipisahkan dari Istana Negara
Istana Wapres di luar Zona 1A KIPP IKN Nusantara? Dipisahkan dari Istana Negara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Istana Negara di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur sudah dimulai Desember 2022 ini.
Istana Negara atau Istana Presiden dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Zona 1A.
Sementara itu, Istana Wakil Presiden pembangunannya akan menyusul kemudian, di lokasi yang berbeda.
Dilansir dari Kompas.com, Istana presiden dan wakil presiden (wapres) disebut akan dipisahkan di Ibu Kota Nusantara.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengatakan, Istana Presiden dan wapres dipisahkan di IKN Nusantara demi faktor keamanan.
"Kenapa istana presiden dan wakil presiden di IKN dipisahkan?
Ini adalah ketentuan," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti.
"Kalau istana presiden dan wakil presiden dijadikan satu, ketika nanti ada bahaya, keduanya bisa terancam.
Dengan demikian, pemisahan istana presiden dan wakil presiden karena alasan keamanan," ujar Diana.
Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bahwa istana presiden dan wakil presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga harus dipisahkan.
"Fungsinya memang terpisah, masing-masing, karena alasan keamanan," jelasnya.
Lokasi kawasan istana wakil presiden RI di IKN berada di lokasi terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI.
Adapun luas lahan untuk komplek istana wapres di IKN adalah sebesar 14,8 hektar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembangunan IKN di Kalimantan Timur mencapai lebih dari Rp 460 triliun.
Dana pembangunan IKN Nusantara itu nantinya akan berasal dari berbagai sumber, salah satunya anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).