BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Jasa Konstruksi bagi Proyek IKN

BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Manfaat Program Jasa Konstruksi bagi Proyek IKN.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Ary Nindita Intan
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Manfaat Program Jasa Konstruksi bagi Proyek IKN di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (22/12/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menggelar sosialisasi manfaat di Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (22/12/2022).

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Rini Suryani menyampaikan, sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh perusahaan jasa kontruksi yang mendapatkan proyek dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Para pekerja proyek mendapat perlindungan jaminan sosial oleh negara melalui BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga: Gelar Gathering Bersama Mitra PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Program Layanan Purna

Perlindungan terhadap resiko kecelakaan kerja dan perlindungan kematian atau Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Kami memberikan pemahaman terkait manfaat jaminal sosial ketenagakerjaan, selama mereka menjalani proyek tersebut. Sehingga diharapkan dari perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini seperti stakeholder, vendor maupun mitra dalam lingkup perusahaan juga ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya.

Rini memaparkan, peranan BPJS Ketenagakerjaan terhadap perlindungan pekerja.

Program ini terbagi dalam beberapa segmen di antaranya penerima upah atau pekerja formal, seperti pegawai atau karyawan tetap.

Kemudian segmen bukan penerima upah atau biasa disebut pekerja informal, biasanya pekerja mandiri. Terdapat seorang pedagang, nelayan dan sebagainya yang masuk dalam segmen informal.

Selanjutnya, pekerja sektor jasa konstruksi yang lebih mengarah pada bagian kerja fisik seperti infrastruktur jalan, tol, bangunan, gedung yang masuk dalam pekerja fisik.

Mengingat, masih banyak masyarakat yang belum paham tentang pentingnya program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Bagi yang belum masuk, silahkan daftar. Karena program ini memiliki manfaat diantaranya jaminan kecelakaan kerja, yang biaya pengobatan dan perawatannya unlimited," ulas Rini.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Peringati Hakordia 2022, Tampung Aspirasi Warga

Selain itu, terdapat santunan tidak mampu bekerja, seperti kasus pekerja telah mengalami kecelakaan kerja selama lima tahun, namin upahnya tetap dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk jaminan kematian, pekerja yang meninggal karena sakit akan mendapat santunan 42 juta untuk biaya penguburan dan lain sebagainya.

Begitu juga kecelakaan kerja, terdapat beasiswa bagi sang anakagar bisa sekolah lagi dari usia kecil hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak yang dijamin oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp 174 juta.

"Manfaat ini memang sudah menjadi hak peserta, dalam program BPJS ketenagakerjaan," sebut Rini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved