Kabar Artis
Pegacara Persatuan Dukun Yakin Pesulap Merah Masuk Bui, Beber Dialog Penyidik Polres Metro Jaksel
Pegacara persatuan dukun yakin Pesulap Merah masuk bui. Beber dialog dengan penyidik Polres Metro Jaksel.
"Tadi sih namanya Agustiar bin Ismail, saya juga enggak kenal tuh," kata Pesulap Merah setelah pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube Rasis Infotainment.
Pesulap Merah mengatakan bahwa ia dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kebencian.
Pesulap Merah pun menduga bahwa pelapor bernama Agustiar merupakan murid dari seorang dukun berinisial R.
Pesulap Merah menyebutkan bahwa dukun berinisial R itu mengorbankan Agustiar untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Baca juga: Nasib Gus Samsudin dan Pesulap Merah Berbanding Terbalik, ODGJ dengan Banjir Job
"Penyebaran kebencian katanya, tuduhannya. Jadi laporan yang ini, dari yang dukun tua itu," ujar pesulap bernama asli Haris Setianto itu.
"Dukun tua yang inisial R yang koar-koar terus tapi sayangnya dia enggak berani pakai nama pribadi buat ngelaporin saya," tambahnya.
Pasalnya, sebut Pesulap Merah, apabila ia mempermasalahkan laporan polisi ini, yang terkena imbas adalah Agustiar, bukan dukun R.
"Karena kalau dia pakai nama pribadi, ketika saya permasalahkan kan dia yang kena, akhirnya dia pakai muridnya. Jadi parahnya dia adalah mengorbankan muridnya untuk ngelaporin saya," ungkap Pesulap Merah.
Pesulap Merah juga menyebutkan bahwa ia dicecar 43 pertanyaan oleh penyidik polisi dalam pemeriksaan tersebut.
"Ada 43 (pertanyaan)," sebut Pesulap Merah.
Baca juga: Kabar Gus Samsudin Diduga Alami Gangguan Jiwa, Pesulap Merah Tuding Hanya Akting Hindari Penjara
Pesulap Merah menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh unggahan konten di Instagram-nya tentang dukun cabul dan penipu.
"Tentang posting-an saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama ataupun berkedok budaya yang biasanya menggunakan keajaiban untuk penipuan," papar Pesulap Merah.
"Itu kan definisi dukun yang saya maksud. Kalau saya nyebut dukun di channel saya ya yang saya maksud itu sebenarnya, yang menggunakan alat-alat atau trik-trik atau mengelabuhi pasiennya." sambungnya.
Dalam laporan dari pihak Persatuan Dukun Indonesia ini, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Soal Pesulap Merah Diperiksa Polisi, Firdaus Pengacara Dukun Peringatkan Marcel: Jangan Tertawa Dulu, https://gorontalo.tribunnews.com/2022/12/24/soal-pesulap-merah-diperiksa-polisi-firdaus-pengacara-dukun-peringatkan-marcel-jangan-tertawa-dulu?page=all