PPPK 2022

Seleksi PPPK Teknis 2022, Simak Cara Daftar di SSCASN dan Jabatan yang Tersedia

Pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini dibuka sampai Januari 2023. Terdapat 11 jabatan yang tersedia dalam pendaftaran kali ini.

Editor: Diah Anggraeni
IST/Bangka Pos
Pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini dibuka sampai Januari 2023. Terdapat 11 jabatan yang tersedia dalam pendaftaran kali ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan segera membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja (PPPK) tenaga teknis 2022.

Para calon peserta ujian harus mendaftar di aplikasi resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Peserta login SSCASN sscasn.bkn.go.id di link https://sscasn.bkn.go.id/ untuk daftar PPPK tenaga teknis 2022.

Cek cara daftar PPPK tenaga teknis 2022 di SSCASN.

Baca juga: Contoh Deskripsi Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022 dan Link Download PDF

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka sebelas formasi dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 dibuka sejak Rabu (21/12/2022).

Melansir bkn.go.id, pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini dibuka sampai Januari 2023.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kali ini, kuota PPPK tenaga teknis yang dibutuhkan sebanyak 286 orang dengan penempatan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Kantor Regional I s.d. XIV BKN.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 331 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Info PPPK 2022: Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag, Link dan Cara Pendaftaran PPPK 2022 SSCASN

Formasi

Adapun ada 11 jabatan yang tersedia dalam pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 ini, yaitu:

1. Ahli Pertama - Analis Kebijakan

2. Ahli Pertama -Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

3. Ahli Pertama - Arsiparis

Halaman
1234
Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved