Berita Nasional Terkini

Update Sidang Ferdy Sambo: Suami Putri Candrawathi Bakal Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan

Berikut update sidang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi bakal hadirkan saksi yang meringankan dirinya di persidangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Berikut update sidang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi bakal hadirkan saksi yang meringankan dirinya di persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update sidang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi bakal hadirkan saksi yang meringankan dirinya di persidangan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, hingga akhir tahun 2022.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, sidang lanjutan tersebut rencananya akan dilaksanakan pekan depan.

Baca juga: Terbaru Pengakuan Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Sebut Anak Buahnya Tak Bisa Tolak Perintah

"Sejauh ini jadwalnya hari Selasa, Rabu dan Kamis untuk sidang pekan depan. Ada juga Kamis tanggal 5 Januari, Nanti lihat perkembangan," kata dia, dikutip dari tribunnews.com.

Agenda sidang lanjutan kasus tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Kelimanya akan mengajukan saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang yang akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

Selain sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut, PN Jakarta Selatan juga menjadwalkan sidang lanjutan kasus obstruction of justice.

Pada perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap enam terdakwa beragendakan pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari jaksa penutut umum.

Baca juga: Kasus Brigadir J Seret Anak Buah, Ferdy Sambo: 28 Tahun Dinas, Saya tak Pernah Beri Perintah Salah

Berikut jadwal sidang perkara tersebut:

Sidang dugaan pembunuhan berencana Yosua

1. Selasa, 27 Desember 2022

- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Ferdy Sambo.

- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Putri Candrawathi.

2. Rabu, 28 Desember 2022

- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Bripka Ricky Rizal.

- Agenda pemeriksaan saksi A de Charge atas terdakwa Kuat Ma'ruf.

Kelimanya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Ferdy Sambo Makin Terpojok? Ahli Psikologi Ungkap Alasan Richard Tembak Brigadir J: Ada Ketakutan

Sidang dugaan obstruction of justice pembunuhan Yosua

1. Kamis, 29 Desember 2022

- Agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Baiquni Wibowo.

- Agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Chuck Putranto.

- Agenda pemeriksaan saksi ahli atas terdakwa Irfan Widyanto.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Afrizal Hady, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes.

2. Kamis, 5 Januari 2022

- Agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Hendra Kurniawan.

- Agenda pemeriksaan saksi dari JPU atas terdakwa Agus Nurpatria.

- Agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari JPU atas terdakwa Arif Rachman Arifin.

Ketiganya akan diadili dengan susunan majelis hakim yakni Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiyawan, Hakim Anggota 2 Djuyamto.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menetapkan lima terdakwa perkara tersebut.

Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: CCTV Tunjukkan Suami PC Tak Pakai Sarung Tangan, Ahli: FS Memiliki Kecerdasan

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Isi Percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebelas Hari Usai Brigadir J Tewas, Kamu Sehat Ya

Selain itu, tujuh orang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Ferdy Sambo salah satunya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved