Berita Penajam Terkini

Kejari PPU Bentuk Jaksa Jaga Desa, Demi Mencegah Tindakan Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk jaksa jaga desa, sebagai upaya mencegah potensi korupsi dana desa

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk jaksa jaga desa, sebagai upaya mencegah potensi korupsi dana desa. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) telah membentuk jaksa jaga desa, sebagai upaya mencegah potensi korupsi dana desa oleh aparat desa.

Hal itu seperti dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra, kepada TribunKaltim.co.

Kata dia, jaksa jaga desa dibentuk karena potensi penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa memungkinkan terjadi.

Setiap desa di Benuo Taka, diguyur anggaran desa miliaran rupiah, setiap tahunnya.

Baca juga: Kejari PPU Amankan Barang Bukti Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Kurangnya pengetahuan dalam mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, serta faktor integritas ditengarai sebagai penyebab aparat desa melakukan penyalahgunaan atau korupsi dana desa.

"Jaksa jaga desa dibentuk dalam rangka untuk memberikan pembinaan, dan memastikan kepala desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan," ungkapnya pada Selasa (27/12/2022).

Program jaksa jaga desa ini telah berjalan sejak 2022, namun pada 2023 mendatang, program jaksa jaga desa akan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU untuk penguatan program.

Program ini semakin digencarkan, apalagi setelah ditemukannya kasus korupsi dana desa di Sebakung Jaya PPU beberapa waktu lalu.

"Diawal tahun akan melakukan rencana program penguatan dari jaksa jaga desa ini," tambahnya.

Kejari PPU akan melakukan sosialisasi sebulan sekali ke tiap kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa dan aparatnya di kecamatan tersebut.

Baca juga: Hasil Penjualan Barang Sitaan Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Kejari PPU

Mereka akan diberikan sosialisasi mengenai mekanisme pengelolaan keuangan atau dana desa, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sumber Daya Manusia (SDM) yang dianggap belum memadai dari sisi kemampuan pengelolaan keuangan desa, juga akan diberikan pendampingan.

"Kita juga akan memberikan pembinaan kepada desa yang dianggap belum memadai SDMnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved