Berita Nasional Terkini
Pengacara Ferdy Sambo Adu Urat dengan JPU Soal Motif, Tengok Manuver Febri Diansyah di Persidangan
Pengacara Ferdy Sambo adu urat dengan Jaksa Penuntut Umum alias JPU soal motif pembunuhan. Tengok manuver Febri Diansyah di persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar sidang terdakwa Ferdy Sambo terkini.
Pengacara Ferdy Sambo adu urat dengan Jaksa Penuntut Umum alias JPU soal motif pembunuhan.
Tengok manuver Febri Diansyah, kuasa hukum pihak Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis tersenyum senang saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak keberatan jaksa atas pertanyaan Febri Diansyah di persidangan.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan di Persidangan
Sebelumnya Febri Diansyah bertanya kepada Ahli Pidana Elwi Danil bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menyimpulkan motif dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Bagaimana jaksa penuntut umum, saya tidak menyimpulkan ya, JPU ya, bagaimana jika jaksa penuntut umum gagal menentukan motif dalam perkara?” tanya Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Pertanyaan Febri, langsung direspons penolakan oleh JPU karena menganggap apa yang disampaikan telah menyimpulkan.
“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum tidak menyimpulkan tapi mengatakan jaksa tidak membuktikan,” ucap Jaksa.
Mendengar keberatan JPU, hakim meminta kepada Jaksa untuk menanggapi di dalam tuntutan.
“Silakan nanti ditanggapi di dalam tuntutan, silakan dilanjutkan,” ucap Hakim.
Baca juga: 6 Foto Trisha Eungelica, Anak Sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Jadi Influencer
Febri Diansyah kemudian mengulang kembali pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Elwi.
Namun belum sempat Elwi Dani menjawab, Jaksa kembali mengajukan keberatan dengan pernyataan Febri Diansyah.
“Izin Bapak, sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa memikirkan bahwa kami ini gagal membuktikan, itu artinya kamu kan membentuk opini, tanya saja sesuai dengan keahliannya,” ujar Jaksa.
“Majelis hakim tidak melarang pertanyaaan tersebut,” kata Febri.
Melerai JPU dengan Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Jaksa untuk menanggapi dalam tuntutan.
Elwi pun menjelaskan, motif bukanlah bagian inti delik sehingga secara mandiri tidak perlu dibuktikan. Tetapi, adalah suatu hal yang tidak masuk akal jika dalam pembuktian unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif.
Baca juga: Update Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Giliran Bharada E Hadirkan Ahli Meringankan di Persidangan
“Sehingga demikian motif itu menjadi hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan, jadi kalau seandainya, mohon maaf saya tidak menyimpulkan jaksa penuntut umum, kalau seandainya jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan motif, itu artinya bukan dia tidak mampu membuktikan motifnya tapi membuktikan kesengajaannya,” jelas Elwi Danil.
Sebagai informasi, Elwi Danil dihadirkan sebagai ahli pidana yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasus tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. (*)