Berita Nasional Terkini

Profil Liza Marielly Saksi Ahli di Sidang Bharada E, Ungkap Hasil Tes MMPI, Richard dan Keluarganya

Liza Marielly Djaprie, Psikolog Klinis yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J atas terdakwa Bharada E.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram @lizadjaprie/KOMPAS.com Irfan Kamil
Psikolog Klinis, Liza Marielly Djaprie, mengunggah foto bareng Bharada E (kiri). Liza saat hadir di sidang Bharada E di PN Jaksel, Senin (26/12/2022) (kanan). Profil Liza Marielly Djaprie, Psikolog Klinis yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J atas terdakwa Bharada E. 

Menurut Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Liza Marielly adalah lulusan S2 Psikologi Universitas Indonesia (UI).

Ia masuk sebagai mahasiswa S2 UI pada 2003.

Lalu, lulus pada semester genap tahun 2004.

Mengutip okadoc.com, Liza Marielly adalah spesialis di bidang kesehatan mental, psikiatri, dan psikologi.

Sementara itu, di akun Instagramnya, @lizadjaprie, menuliskan dirinya adalah seorang Psikolog Klinis dan Hipnoterapi.

Liza juga tak lupa menyebutkan dirinya adalah ibu dari empat orang anak.

Baca juga: 4 Fakta Grup Duren Tiga yang Dibuat Usai Brigadir J Meninggal, Isi Chat Lenyap, Bharada E Keluar

Unggah Foto Bareng Bharada E

Pada Senin (26/12/2022) sebelum sidang lanjutan kasus Brigadir J digelar, Liza Marielly Djaprie mengunggah foto bersama Richard Eliezer, orang tua Bharada E, hingga Rony Talapessy.

Dalam foto yang diunggah Liza Marielly, Bharada E terlihat mengenakan baju tahanan oranye sambil tersenyum.

Liza mengatakan dirinya sudah mendampingi Bharada E sejak Agustus 2022 lalu, atas permintaan Ronny Talapessy.

Meski sempat menimbang-nimbang lama, Liza Marielly pun bersedia memenuhi permintaan kuasa hukum Bharada E.

Namun, Liza memberi syarat pada Ronny Talapessy agar tak mempublikasikan dirinya yang mendampingi Bharada E.

Alasannya, agar ia terhindar dari keriuhan kasus Brigadir J.

"Akhirnya...

Setelah mendampingi sejak Agustus saat pertama kali @ronnytalapessy menghubungi, setelah menimbang lama terima atau tolak permintaan ini, setelah bolak-balik Bareskrim plusss Rutan Bareskrim, setelah beberapa kali pertemuan internal dengan tim penasehat hukum, setelah berminggu-minggu mengolah data serta menyusun laporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved