Berita Nasional Terkini

Info Syarat Naik Pesawat Terbaru Jelang Tahun Baru 2023, Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Booster

Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru jelang Tahun Baru 2023. Penumpang pesawat wajib vaksin Booster.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
TIKET MURAH - Duta Bandara menunjukan harga tiket pesawat yang ditawarkan di salah satu aplikasi telpon pintar di Lobby Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Kamis (11/7). Tiket murah yang disediakan oleh maskapai low cost carrier (LCC) domestik hanya berlaku untuk penerbangan, hari dan jam tertentu saja. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.

Berikut syarat naik pesawat terbaru jelang Tahun Baru 2023.

Calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster.

Cek aturan penerbangan domestik jelang Tahun Baru 2023 bagi penumpang pesawat.

Sehingga calon penumpang pesawat tak perlu antigen atau PCR lagi.

Berikut informasi seputar syarat naik pesawat Desember 2022 terkini.

Cek aturan wajib perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Desember 2022, Cek Aturan Wajib Perjalanan di Masa Pandemi, Wajib Vaksin Booster

Melansir Kompas.com. Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), moda transportasi pesawat akan masih menjadi andalan masyarakat untuk bepergian.

Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan menjelang libur Nataru 2023 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Aturan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Yang jelas masih SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Kompas.com, Sabtu (18/12/2022).

Syarat naik pesawat untuk libur Nataru 2023

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

2. PPDN wajib memenuhi persyaratan berikut:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved