Kecelakaan di Lampu Merah Rapak
Kecelakaan Maut di Muara Rapak Balikpapan karena Human Error Sopir Truk Molen
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan menilai, kelalaian itu diakibatkan dari kendaraan besar dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Insiden kecelakaan truk molen roda 10 di turunan Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/12/2022) sore, disimpulkan sebagai human error atau kelalaian manusia.
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan menilai, kelalaian itu diakibatkan dari kendaraan besar dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut senggol kendaraan angkutan kota.
"Karena bertabrakan dengan mobil angkot ini mungkin kaget dan gugup, dia mengambil ke arah sebelah kiri, tidak sempat mengerem dan menabrak truk molen lain yang sedang melakukan proyek pelebaran jalan," papar Sonny, Rabu (28/12/2022).
Dari kejadian ini, ia menekankan, tidak berkaitan dengan kejadian laka lantas sebelumnya di Januari 2022 dan murni kelalaian manusia.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Lampu Merah Rapak Kejadian Lagi, Sopir Truk Molen Dalam Kondisi Kritis
Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan kendaraan, kondisi rem kendaraan tersebut dalam posisi berfungsi dan tidak ada kebocoran.
"Sehingga kami simpulkan human error karena stabilitas psikologi si pengemudi, sehingga tidak sempat mengerem," imbuhnya.
Sementara pengemudi sendiri, kata Sonny, dibenarkan bahwa telah meninggal di Rumah Sakit Kanudjoso Balikpapan sekitar pukul 17.00 Wita.
Sonny memastikan bahwa pengemudi mengantongi SIM dan STNK yang sesuai dengan peruntukannya. Hanya KIR yang didapati sudah tak berlaku sejak 1 tahun 4 bulan lalu.
"Nanti kita koordinasikan dengan Dishub bagaimana legalitas dan keabsahan dari KIR itu," imbuhnya.
Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Sambut Baik Pengerjaan Jalur Pengaman di Simpang Muara Rapak
Di samping itu, Sonny mengatakan, upaya proyek pelebaran jalan di turunan Muara Rapak, Balikpapan mulai terlihat hasilnya.
Dimana demikian merupakan langkah komprehensif Pemerintah bersama Forum Lalu Lintas Kaltim untuk menekan kuantitas korban yang lebih besar.
"Hasil surat rekomendasi yang dibuat Kapolda, ditindaklanjuti. Akhir tahun ini ada pembangunan area zona keselamatan untuk kendaraan rem blong bisa berhenti," tandasnya. (*)