Berita Kutim Terkini

Efektifkan Penanganan Kebakaran Hutan, Pemkab Kutim Resmikan Posko Karhutla di Teluk Pandan

Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi beroperasi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pemotongan pita dalam rangka peresmikan Posko Dalkarhutla di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi beroperasi.

Mewakili Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman, peresmian Posko Dalkarhutla tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahtaraan rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim H. Poniso Suryo Trenggono.

Posko merupakan pusat informasi kebakaran hutan dan lahan untuk melakukan kegiatan dalam rangka Karhutla dan tempat peralatan dan kendaraan kebakaran untuk mengantisipasi kejadian kebakaran.

Posko Dalkarhutla berfungsi sebagai tempat atau pusat Dalkarhutla yang di dalamnya terdapat peralatan pemadaman dan unit yang akan digunakan saat terjadi Karhutla di daerah tersebut.

"Namun dalam urusan kemanusiaan peralatan maupun unit yang ada bisa digunakan juga untuk membantu kebakaran dalam kawasan permukiman jika memang diperlukan," ujarnya.

Baca juga: Cegah Karhutla, Polda Kaltim Gelar Mitigasi Kesiapan Personel dan Peralatan di Mapolres kubar  

Sebelumnya, Poniso menyebutkan bahwa Posko Dalkarhutla Kecamatan Teluk Pandan bersumber dari dana DBH-DR Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Posko Dalkarhutla lainnya di Kutim adalah posko di Kecamatan Muara Bengkal, Sangkulirang, Muara Wahau, Bengalon dan Kecamatan Rantau Pulung.

Untuk tahun 2022 ini, ada 2 desa di Kecamatan Teluk Pandan yang mendapatkan peralatan pemadaman Karhutla bersifat pinjam pakai, yakni Desa Teluk Pandan dan Desa Kandolo.

Bantuan pinjam pakai peralatan pemadaman ini digunakan melalui kelompok relawan yang dibentuk oleh BPBD atas instruksi KLHK.

"Kelompok tersebut adalah Relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang di dalamnya beranggotakan 15 orang dan di-SK-kan melalui SK Kepala Desa," ujarnya.

Kelompok Relawan MPA ini adalah garda terdepan dalam penanganan Karhutla yang ada di desa masing-masing dengan dilengkapi peralatan manual yang memadai. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved