Berita Kutim Terkini

Kawasan Wisata Bukit Pandang Kembali Dibuka Pemkab Kutim Jelang Akhir Tahun 2022

Jelang akhir tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka destinasi wisata Bukit Pandang di Kawasan Bukit Pelangi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Wisata Bukit Pandang di Kawasan Bukti Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur yang mulai dibuka jelang akhir tahun 2022. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Jelang akhir tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka destinasi wisata Bukit Pandang di Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.

Kawasan ini merupakan satu lokasi dengan ikon tambang yang digadang-gadang menjadi destinasi wisata bertema tambang satu-satunya di Indonesia.

Salah satu pengunjung yang sempat menghabiskan waktu senja di Kawasan Bukit Pandang, Musrifah (42) mengaku senang pemerintah kembali membuka tempat wisata tersebut.

Dirinya sangat menantikan proyek Ikon Tambang rampung sehingga bisa disaksikan oleh masyarakat.

Baca juga: Efektifkan Penanganan Kebakaran Hutan, Pemkab Kutim Resmikan Posko Karhutla di Teluk Pandan

"Senang sudah boleh dikunjungi lagi. Sebenarnya yang ditunggu-tunggu itu ikon tambang, mau lihat sebesar apa truknya," ujarnya pada TribunKaltim.co, Kamis (29/12/2022).

Saat mendatangi kawasan wisata tersebut, Musrifah mengaku melihat ikon tambang yang masih tertutupi dengan sejenis kain berwarna hitam.

Sayangnya, pengunjung kecewa sebab ikon tambang tersebut ternyata belum bisa dilihat oleh wisatawan yang datang karena belum rampung.

"Cuman lihat ditutupi kain saja, semoga bisa cepat rampung biar bisa lihat langsung, nggak di sekitarnya saja (melihatnya)," ujarnya.

Baca juga: Ekspedisi 99 Hari A Magic Land of East Kutai, Sebarluaskan Informasi Wisata Daerah di Kutim

Kendati sudah dibuka, kawasan wisata yang ditutup sejak Februari 2022 tersebut memberikan kebijakan baru bagi pengunjung yang datang.

Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutim yang mengelola kawasan tersebut memasang imbauan untuk masyarakat.

Pengunjung dilarang untuk mendirikan kemah dan membuat api unggun di Kawasan Bukit Pandang.

Selain itu, pengunjung juga dilarang memasuki atau berada di kawasan proyek ikon tambang.

Aturan terakhir, pengunjung dibatasi berada di kawasan wisata hingga pukul 22.00 WITA. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved