Berita Samarinda Terkini
Komisi III Soroti Pengelolaan Terminal di Samarinda yang Berdampak pada Pencemaran Lingkungan
Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti perizinan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Khusu
Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda menyoroti perizinan Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Terminal Khusus (Tersus) di Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengemukakan, pihaknya menemukan ada beberapa pengelola yang tidak melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah terminal batubara.
Setelah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan, ia menemukan bahwa dampak pencemaran lingkungan terjadi di beberapa terminal.
Ia mengatakan, hal itu terjadi lantaran beberapa perusahaan tidak melakukan pengendalian terhadap dampak lingkungan dengan baik dan benar.
Sehingga pada satu kasus ketika hujan turun tumpukan batubara terbawa air sampai ke sungai.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Tingkatkan PAD Demi Penuhi Pembangunan
"Sedangkan terminal-terminal itukan harus punya kewajiban terhadap kebijakan lingkungan salah satunya adalah membuat pengendalian bagaimana aliran permukaan itu ketika hujan tidak langsung dibawa ke sungai, tapi mereka dikelola dulu," ujarnya.
Angkasa menyampaikan beberapa dari mereka yang melanggar telah dijatuhi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Namun, lantaran menjamurnya terminal itu, ia mengatakan pembinaan pada tiap terminal masih minim.
Terlebih anggarannya masih dirasa minim untuk melaksanakan pengawasan terhadap 570 pelabuhan TUKS yang ada.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Capai Target 30 Persen untuk RTH
"Apalagi biayanya yang kecil, ini penting bagi kita sendiri. Jadi kita wajib memberikan anggaran yang cukup, DLH terhadap pembinaan pengawasan dermaga-dermaga khusus ini," ujarnya.
Di samping itu, ia juga menemukan kasus TUKS ternyata tidak hanya digunakan sendiri.
"Jadi kita akan tinjau ini, karena yang namanya TUKS itukan seharusnya untuk kepentingan sendiri, tapi ada beberapa perusahaan itu bisa disatukan dengan pihak lain," tuturnya.
Maka itu Komisi III akan kembali duduk dengan pihak terkait membahas hal ini dengan harapan terjadi perbaikan ke depannya.
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Perbaiki Jalan Rusak Secara Kontinyu
Ketua Komisi III itu juga menuturkan bahwa Dinas Perhubungan atau Dishub Samarinda ke depan harus mengambil peran penting dalam hal perizinan terminal-terminal tersebut.
"Kami bisa mengeluarkan satu rekomendasi bahwa nanti diberikan izin itu rekomendasinya dari Dinas Perhubungan," katanya.
"Sehingga koordinasi lingkungan sudah memang satu garis, jadi bukan hanya izinnya saja diberikan tapi juga harus ada bagaimana lingkungan hidup," ucapnya. (*)