Berita DPRD Samarinda
Komisi III DPRD Samarinda Dorong Pemkot Capai Target 30 Persen untuk RTH
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) dalam pemenuhan syarat Adipura.
Penulis: Sarikatunnisa |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie mengatakan, pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) dalam pemenuhan syarat Adipura.
Berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ada dua kategori pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap daerah.
Di mana RTH Publik harus memenuhi syarat 20 persen penggunaan lahan kota dan RTH Privat harus mencapai 10 persen.
“Dalam aturan ini, mengatur selayaknya kota harus memiliki RTH publik sebesar 20 persen,” tuturnya.
Dengan terpenuhinya syarat RTH, ia menilai hal ini juga dapat membuat kota menjadi rindang dan nyaman.
Baca juga: Tahun Depan Pemkot Samarinda Mulai Bangun Satu Playground di Tiap Kecamatan demi Penuhi RTH 30 %
Dan tentu apabila RTH bisa dipenuhi secara maksimal, Kota Tepian ini berpeluang mendapatkan gelar Adipura.
Saat ini, diketahui RTH Publik di Kota Samarinda hanya sekitar 8 persen.
Ini berbanding terbalik dengan RTH Privat yang jauh melampaui batas minimal dengan mencapai 41 persen.
“Ini yang menjadi permasalahan, Samarinda belum mencapai 20 persen RTH Publik, hal ini kita mendorong pemerintah agar bisa melakukan penghijauan agar pemenuhan RTH bisa berjalan maksimal,” ucapnya. (*)