Kamis, 30 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Warga KM 11 Karang Joang Balikpapan Masih Menolak Jalan Tol Pulau Balang

Penolakan terhadap proyek tol yang menghubungkan antara Kilometer 10 dengan Jembatan Pulau Balang tersebut didorong karena biaya ganti rugi

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Warga KM 11 Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Utara mengadakan pertemuan sekaligus membentangkan spanduk penolakan jalan tol lantaran harga ganti rugi yang dipatok tidak sesuai. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga penghuni atau pemilik lahan di kawasan KM 11, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, menolak proyek pembangunan tol.

Penolakan terhadap proyek tol yang menghubungkan antara Kilometer 10 dengan Jembatan Pulau Balang tersebut didorong karena biaya ganti rugi yang dinilai terlalu murah.

Mereka bahkan sempat mengadakan perkumpulan antar warga dari berbagai RT pada Rabu (28/12/2022) di bangunan eks balai desa, Karang Joang, Balikpapan. Di antaranya dari RT 57, 54, 11, 10, 20, 43, 05, dan 06.

Seluruhnya sepakat menolak harga yang terlalu murah. Kesamaan suara itu mereka konkretkan melalui pembubuhan tanda tangan di atas spanduk putih yang bertuliskan penolakan mereka.

Baca juga: Volume Puncak arus Lalu Lintas Tol Balsam Diprediksi Terjadi pada 1 Januari 2023

"Kami warga KM 11 RT 11 yang terdampak jalan tol IKN menolak harga tol yang tidak pantas. Karang Joang - Balikpapan," demikian tertulis dalam spanduk tersebut.

Salah seorang pemilik lahan di RT 11, Obet Nego yang ikut menyatakan penolakan tersebut menegaskan bahwa harga yang dipatok jauh dari pasaran.

"Saya punya lahan di pinggir jalan poros 358 meter persegi. Dipatok harga Rp 1,5 juta per meter persegi, nilainya jauh di bawah standar," ucap Obet, Kamis (29/12/2022).

Dia mengeluhkan, tidak ada perundingan atau diskusi terkait nominal harga. Namun ketika dia dipanggil, tiba-tiba diminta untuk tanda tangan, tanda menyetujui harga yang ditentukan.

Baca juga: Mahasiswa di Kutai Kartanegara Ajak Milenial Dukung IKN Nusantara

Obet berpendapat, jika ia menerima nominal tersebut, maka tidak akan bisa membeli lahan di tempat lain mengingat kondisi harga yang ditawarkan, jauh di bawah harga pasaran.

"Saya ajukan sanggahan, sampai sekarang tidak ada respon," keluhnya.

Ketua RT 11 Karang Joang, Misran menambahkan, patokan harga itu dinilai merugikan warga. Alasannya, sebagian besar warga di KM 11 merupakan transmigran sejak 1962.

Senada dengan Obet, Misran menegaskan, harga Rp 1,5 juta untuk lahan warga di KM 11 Karang Joang, dianggap terlalu murah.

Dimana patokan harga itu, kata dia, rupanya merata ke semua lahan. Padahal menurut dia, ada penyesuaian harga tergantung lokasi dan luasan lahan.

Baca juga: Kaltim Tuan Rumah Organization of Islamic Cooperation, Peluang Kenalkan IKN Nusantara

"Rp 1,5 juta itu dipukul rata. Masa di pinggir jalan poros mau dihargain segitu," ungkapnya.

Menurut dia, untuk harga lahan di pinggir jalan poros seharga Rp 7,5 juta per meter persegi. Untuk lahan yang lebih masuk, dihargai sedikitnya Rp 5 juta per meter persegi, dan yang lebih masuk lagi senilai Rp 3 juta per meter persegi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved