Jembatan Mahakam Ditabrak Ponton
Bukan Faktor Alam, Polisi Tegaskan Penyebab Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam karena Kelalaian Pandu
Polisi telah selesai memeriksa 7 saksi terkait insiden kapal tongkang bermuatan batubara yang menabrak pilar 3 Jembatan Mahakam Samarinda beberapa wak
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi telah selesai memeriksa 7 saksi terkait insiden kapal tongkang bermuatan batubara yang menabrak pilar 3 Jembatan Mahakam Samarinda beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai TribunKaltim.co di Polsek Sungai Kunjang, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan faktor alam yang menyebabkan insiden berulang itu terjadi.
Dia menegaskan selain memeriksa 7 saksi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk memastikan kondisi cuaca di hari saat insiden terjadi.
Kemudian hasil pemeriksaan, BMKG menyatakan kala itu arus air sungai biasa, cuaca bersahabat dan sebelum itu beberapa kapal telah melakukan pengolongan dengan aman.
Baca juga: Jembatan Mahakam Samarinda Telah Ditabrak Ponton Batu Bara 2 Kali Sepanjang Tahun 2022
"Jadi tidak ada faktor alam, melainkan kelalaian dari Pandu yang terlambat untuk menangani sehingga menyebabkan insiden tersebut terjadi," ucapnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda terkait temuan kelalaian tersebut.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran dan Peraturan Menteri, ada sanksi bagi mereka (pandu) sendiri. Biasanya sanksi administrasi," tuturnya.
Penegasan ini pun jelas mematahkan pernyataan dari General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Samarinda Jusuf Junus bahwa yang harus bertanggung jawab dalam setiap insiden tongkang menabrak Jembatan Mahakam adalah nakhoda kapal yang terlibat.
Sebelumnya, Jusuf Jujus menegaskan bahwa pandu hanya menjadi adviser dan supervisi atau pembimbing selama proses pengolongan.
Baca juga: 4 Fakta Jembatan Mahakam Samarinda Ditabrak Ponton Batu Bara, BBPJN Kaltim dan Polisi Turun Tangan
"Tidak ada satupun aturan yang membebaskan nakhoda dari tanggung jawab akan kejadian tersebut. Pandu hanya akan menyampaikan berita acaranya," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (28/12/2022) lalu.
Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden Tongkang APOL 3017 ditarik Tugboat (TB) Anugerah 1 menabrak beton pilar Jembatan Mahakam ketiga (posisi tengah) pada Jumat (23/12) sekitar pukul 07.25 WITA lalu.
Kala itu Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pasca terjadinya insiden tongkang menabrak beton pilar jembatan tersebut, pihaknya bersama dengan Anggota DPRD Kaltim serta tim Balai Besar Pelaksana Jalan Negara (BBPJN) langsung melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sudah melakukan pengecekan untuk memastikan apakah pilar jembatan mengalami kerusakan atau pergeseran. Ini masih akan diteliti oleh pihak BBPJN," ungkapnya.
Baca juga: BBPJN Kaltim Turun Periksa Pilar Jembatan Mahakam Samarinda Pasca Tertabrak Ponton Batu Bara
Sementara itu, Kortim Tenaga Ahli Konsultan BBPJN Kaltim Aco Wahyudi Efendi menerangkan dari pemeriksaan, elemen pilecap (pilar) 3 Jembatan Mahakam tidak terindikasi mengalami kerusakan secara visual.