PPPK 2022
Pendaftaran Berakhir 6 Januari 2023, KPU Buka Lowongan PPPK 2022 untuk 1.352 Formasi
Simak beberapa posisi jabatan dan kualifikasi pendidikan S-1 dan D-3 untuk pendaftaran seleksi PPPK KPU 2022.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak ketergantungan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi narkotika dan lainnya ditandatangani dokter rumah sakit atau puskesmas pemerintah wajib diserahkan setelah lolos seleksi PPPK).
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan sesuai jabatan yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama minimal 2 tahun dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh : Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar di Instansi Pemerintah. Dan Minimal Direktur/Kepala Divisi SDM bagi pelamar swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi terakreditasi BAN-PT.
- Ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
- Memenuhi seluruh syarat dan dokumem yang ditentukan sesuai jabatan yang dilamar serta data yang diberikan benar bukan palsu.
- Seluruh pelamar wajib memiliki ijazah perguruan tinggi.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja bidang kepemiluan.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pelamar mesti mengunggah dokumen yang diminta di sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pendaftaran Dibuka hingga 6 Januari 2023, PPPK Tenaga Teknis 2022 Wajib Miliki Pengalaman Kerja
Beberapa persyaratan dokumen yang diunggah ke sscasn.bkn.go.id :
- Pas Foto terbaru latar merah.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/Surat Keterangan e-KTP sementara dari Dukcapil.
- Surat Pernyataan 5 poin diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.
- Surat lamaran kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik, ditandatangani bermeterai Rp10 ribu.
- Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.