Berita Nasional Terkini

Tak Terima Diberhentikan Tidak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Ferdy Sambo menggugat Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo terkait putusan PTDH sebagai Kadiv Propam Polri.

Tangkap layar YouTube Kompas TV
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Kadiv Propam Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan ini terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tertanggal 26 September 2022.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Pengacara Tunjukkan 35 Bukti, Febri: Ada Video, Foto hingga Kabar Hoax

Adapun gugatan tersebut tercatat telah dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis (29/12/2022), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi gugatan kliennya tersebut.

Salah satunya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama kariernya sebagai anggota Polri.

Hal tersebut, kata Arman, dapat dibuktikan dengan Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (30/12/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo mengaku keberatan atas keputusan dari Listyo Sigit karena permohonan pengunduran dirinya pada 22 Agustus 2022 sebagai anggota Polri tidak diproses.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Adu Urat dengan JPU Soal Motif, Tengok Manuver Febri Diansyah di Persidangan

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri."

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh pihak terkait," ujar Arman.

Padahal, berkaca dari pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, tertulis anggota Polri yang akan disanksi PTDH dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selain itu, pada ayat 1, tertulis bahwa syarat pengajuan pengunduran diri sebelum pelaksanaan sidang KKEP meliputi memilik masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki kinerja hingga prestasi baik ketika menjadi anggota Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved