Virus Corona di Samarinda
PPKM Dicabut, Dinkes Samarinda Nilai Tidak Serta Merta Pandemi Covid-19 Selesai
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022.
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Transisi Menuju Endemi, Jumat (30/12/2022).
Instruksi itu ditujukan pada Gubernur serta Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia menindaklanjuti pengumuman Presiden Joko Widodo terkait pencabutan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dr Ismed Kusasih mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan kebijakan pusat terkait dengan pencabutan PPKM itu.
Ia katakan dengan pencabutan PPKM tidak serta merta mengartikan bahwa Pandemi Covid-19 telah usai, tetapi penangan Covid-19 dinilai telah terkendali.
Baca juga: 10 Kondisi Tubuh Anak-anak yang Tidak Bisa Divaksin Coronavac Covid-19
Saat ini ia katakan masih menunggu edaran terkait dengan teknis penanganan Covid-19 dari Satuan Petugas Covid-19 pasca dikeluarkannya instruksi tersebut.
Dengan keputusan Pemerintah Pusat tersebut, ia menilai bahwa saat ini fokus pelayanan kesehatan tidak hanya pada penanganan Covid-19.
Tetapi juga penyakit lainnya seperti Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Malaria.
"Jadi kita kembali ke pelayanan-pelayanan lain sekalian Covid," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru
Kepala Dinas Kesehatan itu juga menyampaikan bahwa diharapkan roda perekonomian di masyarakat.
Khususnya Samarinda kembali bergerak seperti sedia kala sebelum Pandemi Covid-19 menyerang.
"Jadi kehidupan ekonomi itu diharapkan bergerak seperti semula sebelum Covid," tutupnya. (*)