Berita Kaltim Terkini
DPMPTSP Kaltim akan Tindaklanjuti Temuan LHP BPK Dana Jamrek
Soal temuan BPK Perwakilan Kaltim ini, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan ada temuan tersebut dan pihaknya segera menjawab
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur akan tindaklanjuti soal temuan Laporan Hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Soal temuan BPK Perwakilan Kaltim ini, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengatakan ada temuan tersebut dan pihaknya segera menjawab terkait hal tersebut.
"Update kami, beberapa hari lalu sudah kami rapatkan terkait dengan temuan BPK, segera kami jawab secara komprehensif," tegas Puguh, Senin (2/1/2023).
Puguh mengatakan beberapa penempatan jamrek beserta dokumen masih berada di Kabupaten/Kota.
Baca juga: LHP BPK Kaltim Temukan Mutasi Keluar Dana Jamrek Rp 219 M Tanpa Dilengkapi Dokumen
"Termasuk juga beberapa yang kami lakukan, seperti ada beberapa penempatan jaminan yang masih ada di Kabupaten/Kota," sambungnya.
Tidak adanya transisi data jamrek baik dari Kabupaten ke Provinsi, lalu dari Provinsi ke Pusat juga masih jadi kendala pihaknya.
"Jadi kami dari pusat diminta memberikan arahan ke kabupaten untuk diserahkan ke pusat," ujar Puguh.
"Hanya saja dari kabupaten minta arahan, salah satu catatan mereka, mereka minta arahan dari siapa untuk tindaklanjut ini bisa ditindaklanjuti. Memang ada datanya di Kabupaten masih tercatat," imbuh Puguh.
Dari temuan BPK terakhir tersebut diakui Pugih memang ada beberapa catatan.
Terkait dengan Jamrek kadaluwarsa, DPMPTSP sudah melakukan beberapa langkah pertama penyerahan seluruh dokumen jaminan termasuk dokumen asli ke kementerian.
Baca juga: KPK RI Temui Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Bukan Bahas Soal Jamrek
"Sudah kami konfirmasi dari Kementerian ESDM mereka sedang berproses, mereka siap sharing data dengan BPK," ujarnya.
Mungkin nanti BPK pusat yang akan follow up data itu. "Secara kewenangan sudah beralih ke kementerian," tandas Puguh.
Seperti diketahui, diberitakan sebelumnya, di LHP BPK Kaltim, dalam Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020 menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
BPK menemukan ada pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pengelolaan Jamrek pada 2020 saat itu masih berada di DPMPTSP Kaltim.
Jamrek tambang lalu diserahkan pada 56 perusahaan tambang batu bara yang telah melakukan reklamasi.
Kepala BPK RI perwakilan Kaltim, Agus Priyono, mengatakan pihaknya masih akan melihat rekomendasi dari LHP tersebut.

"Nanti kalau temuan pasti ada rekomendasinya, karena saya masih baru, nanti saya lihat dulu prosesnya. Kalau ada temuan, pasti ada rekomendasi, apakah harus ada tanggung jawab, kami beri waktu menjelaskan," terang Agus.
"Kalau kami menyampaikan temuan, tentu BPK menyertakan dengan dokumen yang valid, apakah itu keterangan maupun data," imbuhnya.
Agus juga menyebutkan, menemukan banyak rekomendasi-rekomendasi lama, tetapi belum diselesaikan oleh pemerintah.
"Memang kami sadari masih banyak rekomendasi-rekomendasi lama yang belum diselesaikan. Mungkin ada kesulitan memahami temuan dan rekomendasi itu," tandasnya. (*)
5 Daerah dengan Jumlah Fasilitas Sekolah Dasar Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Beri Bantuan untuk Paser, Komitmen Pemerataan Pembangunan |
![]() |
---|
6 Daerah dengan Kantor Pos Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Rencana Pengembangan Kawasan RS Atma Husada dengan Rumah Sakit Islam Samarinda |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Minta Yayasan Rumah Sakit Islam Cari Lokasi Lain Usai Pinjam Pakai tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.