Berita Kaltim Terkini
LHP BPK Kaltim Temukan Mutasi Keluar Dana Jamrek Rp 219 M Tanpa Dilengkapi Dokumen
Titik terang Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batubara di Kalimantan Timur belum selesai.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Titik terang Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batubara di Kalimantan Timur belum selesai.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim pada 2021, hasil pemeriksaan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020, menemukan persoalan terkait pencairan dana jamrek.
Saat ditanya ke beberapa pihak, Jamrek juga masih belum menemukan titik terang dan menyisakan pertanyaan apakah rekomendasi telah dijalankan.
Dalam LHP BPK Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, Tanggal 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Pada poin tersebut, tertera dana jaminan reklamasi (Jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim senilai Rp 1.971.133.019.277,78.
Baca juga: KPK RI Temui Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Bukan Bahas Soal Jamrek
Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp 450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp 446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp 4.492.358.117,00.
Dari mutasi Rp 450.666.412.107,88, ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara, yaitu Rp 219.088.300.152,76.
Pencairan Rp 219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.
Kegiatan pengelolaan Jamrek pada 2020 masih berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Jamrek diserahkan pada 56 perusahaan tambang batubara yang telah melakukan reklamasi, BPK Kaltim dalam pemeriksaannya tidak menemukan satupun dokumen milik 56 perusahaan tersebut telah melakukan reklamasi di lokasi tambang batubara bersangkutan.
"Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp 219.088.300.152,76," kata auditor BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Baca juga: Inspektur Tambang Cek Lokasi Tambang Resmi di Jalan Gerilya Samarinda, Hasilnya Masuk BAP
Sekretaris Provinsi Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mengaku belum mendalami temuan ini.
LHP BPK bersamaan terbit di masa transisi kewenangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke Pemerintah Pusat.
Menurutnya, sinkronisasi data masih perlu dilakukan.
"Itu kan masa peralihan transisi kewenangan. Saya belum tahu persisnya, saya cek dulu ya," ujar Sri Wahyuni.