Berita Kukar Terkini
3 Pria di Kukar Kedapatan Punya Ganja 347 Gram, Dikendalikan dari Rutan Sempaja Samarinda
Tiga pria di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diringkus polisi di lokasi berbeda usai ketahuan memiliki ganja.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tiga pria di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diringkus polisi di lokasi berbeda usai ketahuan memiliki ganja.
SG (20), IP (21), dan MR (28) terlibat dalam peredaran 347,23 gram ganja kering yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi.
Ratusan gram ganja tersebut didapat dari II, merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda.
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya meringkus SG.
Baca juga: 3 Catatan Bupati Kukar Edi Damansyah di 2023, Singgung Proyek Gagal Lelang
Saat itu, SG sedang berada di Jalan Gunung Kombeng, Tenggarong. Saat digeledah, didapati sebungkus kecil ganja kering seberat 3,6 gram.
"Daun memabukkan itu, kata SG didapat dari seseorang berinisial IP," ungkap Wawan, Selasa (3/1/2023).
Berbekal pengakuan dari SG, Satreskoba Polres Kukar menelusuri keberadaan IP di Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Benar saja, saat diringkus polisi mendapati 1 poket ganja ukuran 8,63 gram dan 8 linting ganja siap isap.
Baca juga: Penemuan Mayat di Gang Ikhlas Kukar, Membusuk di Dalam Kamar Tanpa Busana
Pengembangan pun terus dilakukan. Rupanya, IP bukan pemasok utama ganja yang awalnya didapati dari SG.
IP mengaku mendapat barang haram tersebut dari MR, warga Kelurahan Timbau, Tenggarong. Saat digerebek MR tengah berada di rumah.
Dari tangan MR polisi mendapati 335 gram ganja dalam bentuk poket besar. Disita pula puluhan plastik klip, dan toples tempat penyimpanan ganja.
“Didapati 1 poket besar yang disimpan dalam lemari,” ungap Wawan.
Baca juga: Investasi di Kukar Capai Rp9,87 Triliun, Edi Damansyah Bakal Optimalkan Investasi 2023
Dari hasil pemeriksaan MR rupanya mendapat ganja dari II, narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda.
Saat ini, SG, IP, dan MR pun mendekam di Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ganja-kukar.jpg)