Berita Kaltara Terkini
9.385 Barang Kedaluarsa Dimusnahkan Satpol PP Nunukan
Sebanyak 9.385 barang kedaluarsa dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Nunukan
TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 9.385 barang kedaluarsa dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Nunukan.
Barang tersebut disita saat menjelang Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2022.
Barang yang dimusnahkan bagian dari 14.548 barang kedaluarsa yang berhasil disita.
Kasat Pol PP Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir mengatakan 14.548 barang kedaluwarsa yang ditarik Satpol PP Nunukan dari sejumlah toko yang berada di 10 kecamatan.
"Pemusnahan barang kedaluarsa, dilakukan di setiap kecamatan masing-masing. Pemusnahan oleh unsur aparatur kecamatan dan disaksikan oleh perwakilan pemilik barang," kata Abdul Kadir kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/01/2023), siang.
Baca juga: Mahfud MD Periksa Efek Gas Air Mata Kedaluarsa di Laboratorium, Indikasi Korupsi?
Baca juga: Minum Obat Kedaluarsa dari Puskesmas, Bayi 1 Tahun di Tangerang Kejang-kejang
Sementara untuk untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan baru dilakukan pemusnahan pagi tadi.
Hal itu dilakukan bersama Bupati Nunukan Asmin Laura, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus, unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.
Menurutnya, masyarakat masih banyak yang kurang cermat saat membeli barang.
Bahkan ada yang mengetahui tanggal kedaluwarsa barang namun tetap saja membelinya.
Larangan menjual barang kedaluwarsa terdapat di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apalagi orang NTT tidak ada istilah barang kedaluwarsa. Jangan coba-coba dibawa ke wilayah II atau III lagi. Kalau tidak saya tutup toko yang menjual barang itu," ucapnya.
Masyarakat Belum Paham
Selama 4 tahun menjabat sebagai Kasat Pol PP Nunukan, Kadir mengaku masih banyak masyarakat yang belum memahami Perda yang berlaku.
Sehingga kata dia perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.