Berita Nasional Terkini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Mau Saling Bersaksi di Persidangan Mereka

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ferdy Sambo cium kening Putri Candrawathi sebelum jalannya sidang lanjutan di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi di dalam persidangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling tidak mau jadi saksi di persidangan mereka.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilanjutkan hari ini, Selasa (3/1/2023).

Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tidak bersedia saling bersaksi di dalam persidangan.

Mulanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melontarkan pertanyaan terhadap Ferdy Sambo terkait kesediaan itu.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Habis pada 9 Januari 2023, Bakal Bebas? Ini Kata PN Jakarta Selatan

"Saudara Ferdy Sambo, di sini saudara menjadi saksi dalam perkara istri saudara, Putri Candrawathi. Apakah saudara menolak atau akan tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso setelah membuka persidangan, Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasihat hukumnya.

Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidaksediaannya.

"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.

Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang sama terhadap Putri Candrawathi soal kesediaannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum saudara," kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Berita Ferdy Sambo: Alasan Suami Putri Candrawathi Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri

Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya.

Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidaksediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.

Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan ahli hukum pidana dari kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.

Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.

Baca juga: Sering Kerja Bareng Tim CCTV Km 50, Hendra Kurniawan Libatkan AKBP Acay di Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved