Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Hibahkan Lahan untuk Pusat Layanan Haji dan Umrah
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hibahkan lahan seluas 44.042 meter untuk Kementrian Agama Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hibahkan lahan seluas 44.042 meter untuk Kementrian Agama Kutai Kartanegara.
Lahan yang berlokasi di Jalan Aji Imbut, Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur itu memiliki nilai Rp 410 Juta.
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, hibah lahan merupakan wujud komitmen Pemkab Kukar dalam bidang keagaamaan.
Lahan hibah ini akan digunakan untuk pembangunan pusat pengembangan kawasan arena praktek manasik dan pembangunan pusat pelayanan haji dan umrah.
Baca juga: 3 Pria di Kukar Kedapatan Punya Ganja 347 Gram, Dikendalikan dari Rutan Sempaja Samarinda
"Layanan haji dan umrah akan dibagun terpadu satu atap pada Kantor Kemenag Kukar," ujar Edi Damansyah, Selasa (3/1/2023).
Hibah lahan diserahkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset Daerah kepada Kemenag RI.
Serah terima aset daerah ini tercantum dalam NPHD Nomor 1/NPHD/HK/2023 tanggal 2 Januari 2023 dan BAST Nomor 1/BAST/HK/2023, tanggal 2 Januari 2023.
Baca juga: 3 Catatan Bupati Kukar Edi Damansyah di 2023, Singgung Proyek Gagal Lelang
Hibah lahan Pemkab Kukar kepada Kemenag RI juga diperkuat dengan ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 598/SK-BUP/HK/2022.
Melalui penandatanganan NPHD dan BAST aset daerah, Edi Damansyah berharap dapat membantu Kemenag Kukar agar terus berkembang.
"Ini sebagai komitmen Kemenag menunaikan tugasnya dalam menangani masalah-masalah keagamaan dan keumatan," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.