Berita Kukar Terkini
Kronologi Narapidana Lapas Tenggarong Kabur, Kondisi Tangan Terborgol dan Pakai Baju Tahanan
Kronologi narapidana Lapas Kelas II A Tenggarong kabur saat berobat ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Kronologi narapidana Lapas Kelas II A Tenggarong kabur saat berobat ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda.
Narapidana bernama Sucipto (45) kabur dengan kondisi tangan terborgol dan menggunakan baju khusus warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Kelas IIA Tenggarong, Halif Shodiqulamin.
"Dipastikan saat narapidana kabur pakai borgol, saat itu ia dalam pendampingan dan mengambil obat. Saat ada celah pelaku langsung kabur dengan ojek," jelasnya.
Awalnya, narapidana tersebut berangkat dari Lapas Tenggarong pukul 09.00 Wita untuk berobat ke rumah sakit di Samarinda.
Baca juga: Diduga Membantu Pelarian, Istri Tahanan Kabur Polresta Balikpapan Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Polres Kukar Razia Ruang Tahanan Pasca Insiden 11 Tahanan Kabur di Balikpapan
Kaburnya Sucipto bermula dari izin berobat keluar Lapas setelah mendapatkan rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong.
Narapidana tersebut dirujuk dengan dugaan sakit batu ginjal berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.
Agus menambahkan, dalam proses pengeluarannya sudah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sucipto berangkat pukul 09.00 Wita dari Lapas Tenggarong. Dalam pengawalan juga, sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Mulai dari berangkat sampai periksa CT Scan tetap dikawal. Namun, pukul 14.00 Wita napi tersebut kabur. Sempat dikejar langsung," kata Halif.
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara untuk membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang kabur.
Pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga telah membentuk tim internal untuk melakukan pencarian. Dibantu tim yang dibentuk Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi.
Kemenkumham Kaltim telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini.
"Petugas jaga akan dimintai keterangan, sesuai petunjuk pimpinan. Polres juga sudah berkoordinasi denhanbPolsek Sebulu untuk menyampaikan ke keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Kapolsek di Pontianak Jadi Tumbal Tahanan Kabur, Mirip Film, Cukup Modal Sendok untuk Keluar Penjara
Sebagai informasi, Sucipto tercatat merupakan narapidana asal Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Ia menjadi terpidana karena perkara 289 KUHP alias kasus asusila dengan kurungan tahanan selama 9 tahun. Narapidana ini dikirim ke Lapas Kelas IIA Tenggarong pada 9 September 2022 lalu.
"Kami sudah sebarkan pamfletnya. Kami imbau jika bertemu narapidana atas nama Sucipto untuk melaporkan ke polisi setempat agar dijemput kembali," tandasnya. (*)
10 Anak di Kukar Diduga jadi Korban Kekerasan Asusila, LBH JKN Kawal hingga Tuntas |
![]() |
---|
Sampah Kerap Berserakan di TPS Bukit Biru Kukar, Warga Keluhkan Kebiasaan Buang Sembarangan |
![]() |
---|
APBD Perubahan 2025 Kukar Disahkan, Tak Ada Proyek Infrastruktur Baru |
![]() |
---|
Wabup Rendi Solihin Ingatkan Kukar Tak Bisa Terus Bergantung pada DBH |
![]() |
---|
Danrem 091/ASN Dianugerahi Gelar Kehormatan Tumenggung oleh Sultan Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.