Berita Nasional Terkini
Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar
KPK akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun ke Jeruji sel Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ke Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
AKBP Bambang Kayun masuk bui selama 20 hari ke depan lantaran resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
Hal ini menyusul keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan AKBP Bambang Kayun.
Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2022 terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 6 miliar, mobil mewah, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Baca juga: KPK Berharap Bersih dari Korupsi, Mengingat Tahun 2023 Gerbang Kontestasi Politik Pemilu

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun
1. Duduk Perkara
Kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBN Bambang Kayun bermula dari laporan ke Bareksrim Mabes Polri.
Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.
Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan AKBP Bambang Kayun untuk berkonsultasi.
AKBP Bambang Kayun saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di sebuah hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah, AKBP Bambang Kayun diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.
AKBP Bambang Kayun lalu memberikan saran. Ia menyarankan untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
Menindaklanjuti permohonan dimaksud, AKBP Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai satu di antara personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.