Berita Nasional Terkini

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

KPK akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun ke Jeruji sel Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ke Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

AKBP Bambang Kayun masuk bui selama 20 hari ke depan lantaran resmi menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait dugaan pemalsuan surat dalam kasus perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Hal ini menyusul keputusan hakim PN Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan AKBP Bambang Kayun.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada November 2022 terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.

Untuk diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka kasus dugaan suap sebesar Rp 6 miliar, mobil mewah, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Baca juga: KPK Berharap Bersih dari Korupsi, Mengingat Tahun 2023 Gerbang Kontestasi Politik Pemilu

Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). KPK resmi menahan Bambang Kayun yang diduga menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 1 miliar terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

1. Duduk Perkara

Kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBN Bambang Kayun bermula dari laporan ke Bareksrim Mabes Polri.

Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia dengan pihak terlapor, Emilya Said dan Herwansyah.

Atas pelaporan tersebut, Emilya dan Herwansyah melalui rekomendasi seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan AKBP Bambang Kayun untuk berkonsultasi.

AKBP Bambang Kayun saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

"Sebagai tindak lanjutnya, sekitar bulan Mei 2016 bertempat di sebuah hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) dengan tersangka BK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Dari kasus yang disampaikan Emilya dan Herwansyah, AKBP Bambang Kayun diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

AKBP Bambang Kayun lalu memberikan saran. Ia menyarankan untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Menindaklanjuti permohonan dimaksud, AKBP Bambang Kayun lalu ditunjuk sebagai satu di antara personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved