Berita Nasional Terkini

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

KPK akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun ke Jeruji sel Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri.

AKBP Bambang Kayun ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan.

"Dalam perjalanan kasusnya, Emilya Said dan Herwansyah lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ucap Firli.

Baca juga: Rumah Jaksa KPK Kemalingan, Cuma Laptop dan Berkas Kerja yang Dicuri, Sisanya Aman

2. AKBP Bambang Kayun Terima Suap dan Gratifikasi

Atas saran lanjutan dari AKBP Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan tersangka.

Mulai saat inilah AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar, mobil mewah berupa Toyota Fortuner, dan gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.

Uang suap diterima beberapa tahap. Yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah pada Oktober 2016.

Teknis pemberian uang suap itu melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaan perwira polisi itu.

Selama proses pengajuan praperadilan, diduga AKBP Bambang Kayun membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Tersangka BK, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," ungkap Firli.

Mobil tersebut adalah Toyota Fortuner.

Sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun diduga kembali menerima uang hingga berjumlah Rp 1 miliar dari Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Hingga akhirnya Emilya dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri sampai sekarang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved