Berita Nasional Terkini

Lima Fakta Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun, KPK Ungkap Soal Aliran Dana Rp 56 Miliar

KPK akhirnya memboyong AKBP Bambang Kayun ke Jeruji sel Pomdam Jaya Guntur, Jakarta setelah menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). 

Selain itu, AKBP Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekira Rp 50 miliar.

KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

3. Ajukan Gugatan Praperadilan

Penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi sebenarnya sudah dilakukan KPK sejak beberapa bulan lalu.

Saat itu, AKBP Bambang Kayun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022) karena tak terima lantaran dijadikan sebagai tersangka.

Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.

AKBP Bambang Kayun meminta majelis hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 serta menyatakan semua tindakan KPK terkait penyidikan itu tidak sah.

Ia juga meminta tindakan KPK dinyatakan cacat yuridis, tanpa prosedur, bertentangan dengan hukum, hingga membuatnya rugi Rp 25 juta per bulan.

Setelah melalui persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo kemudian memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Bambang Kayun pada Selasa (13/12/2022).

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Sutomo dalam amar putusannya.

Dalam putusannya, Hakim Sutomo menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sehingga dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, maka Bambang Kayun masih berstatus tersangka dan sidang dilanjutkan ke dalam pokok perkara.

4. Sempat Mangkir dari Panggilan KPK

Selanjutnya, AKBP Bambang Kayun seharusnya menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (23/12/2022).

Sayangnya, ia mangkir alias tidak datang serta tidak ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

KPK pun mengultimatum Bambang Kayun agar hadir pada pemanggilan berikutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved