Berita Berau Terkini
Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Temukan 5 Poket Disembunyikan Dalam Kantong Baju
Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau seperti tidak ada habisnya. Meski tak jarang pengguna hingga pengedar kerap diringkus polisi.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Berau seperti tidak ada habisnya. Meski tak jarang pengguna hingga pengedar kerap diringkus jajaran kepolisian, hal itu seperti tidak memberi efek jera.
Seperti yang kembali diungkap oleh Polres Berau pada Rabu (4/1/2023), jajaran Polres Berau terpaksa meringkus B, pria yang bertempat tinggal di Tanjung Redeb lantaran terbukti tertangkap membawa Sabu seberat 0,43 Gram.
Kapolres Berau, AKBP Shindu Brahmarya menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (2/1/2023) tengah malam dirumahnya, Jalan Durian 1, Tanjung Redeb. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati barangbbukti berupa sabu tersebut.
"Kasus tindak pidana narkotika ini kita amankan pada Senin kemarin, sekitar jam 11 malam," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Kemenag Berau Menanti Kuota Haji Penuh Tahun Ini
Tak sampai disitu, setelah tim dari kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam kepada B, didapati dirinya mendapat barang terlarang itu dari salah satu pengedar.
"Setelah diperiksa, ternyata barang didapat dari R yang tinggal di Rinding," tuturnya.
Tak berselang lama, jajaran langsung meringkus R, pengedar yang tinggal di Jalan Cut Nyak Dien, Rinding.
Dari penjelasannya, R tertangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 23,7 Gram. Saat dilakukan pemeriksaan itu, lima poket besar itu ternyata disimpan R di dalam kantong pakaian kerjanya.
Baca juga: Cuaca di Berau Hari Ini, Hujan Merata Sejak Pagi di 4 Kecamatan
"Sabu itu didapat dalam bentuk lima poket besar dengan total berat 23,7 Gram," jelasnya.
Dugaan kuat, barang bukti tersebut didapat dari wilayah sebelah, Kalimantan Utara. Jajaran kepolisian tersendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman dalam pengedaran barang haram itu di Bumi Batiwakkal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.