Berita Balikpapan Terkini
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Dukung Pemkot Putus Kontrak Proyek DAS Ampal
Pemerintah Kota Balikpapan segera memutus kontrak pengerjaan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal terkait pengendali banjir
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri, meminta agar Pemerintah Kota Balikpapan segera memutus kontrak pengerjaan proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal terkait pengendali banjir.
Hal itu, berkaitan dengan minimnya progres pekerjaan proyek DAS Ampal, yang hingga saat ini dilaporkan hanya mencapai berkisar pada angka 3 persen.
Padahal, proyek multiyears dengan nilai Rp 132 miliar tersebut, harusnya sudah tercapai di angka 32 persen pada 31 Desember 2022 lalu.
Alwi menuturkan, sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Fahreza terkait tahap pengerjaan proyek DAS Ampal untuk pengendali banjir.
Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemkot Beri Sanksi jika Temukan Pelanggaran Proyek Normalisasi DAS Ampal
Baca juga: Minim Progres, Walikota Balikpapan Beri Ultimatum Kontraktor Pelaksana Proyek Normalisasi DAS Ampal
"Dan rekomendasi dari komisi III adalah kami meminta untuk dilakukan pemutusan kontrak," ujarnya kepada awak media, Jumat (6/1/2023).
Namun, usulan ini tentunya dikembalikan lagi kepada Pemkot untuk menentukan kebijakan, terhadap tindak lanjut pengerjaan proyek DAS Ampal.
Alwi mengatakan, juga sudah berkomunikasi kepada Pemkot bahwa memang adanya kehati-hatian agar tidak ada gugatan balik dikemudian hari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah-DPRD-kota-Balikpapan-Alwi-Al-Qadri-907.jpg)