Berita DPRD Balikpapan

Ketua DPRD Balikpapan Desak Pemkot Beri Sanksi jika Temukan Pelanggaran Proyek Normalisasi DAS Ampal

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mendorong lembaga eksekutif Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana proyek

TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Ilustrasi proyek pengerjaan normalisasi DAS Ampal di titik depan Global Sport, Jalan MT Haryono Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mendorong lembaga eksekutif Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksana proyek normalisasi Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal, jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya di lapangan.

Hal ini disampaikan Abdulloh usai memimpin rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023 di Hotel Platinum Balikpapan pada Selasa (29/11/2022).

"Menurut dinas teknis itu sudah memberikan peringatan-peringatan ya, sudah ada warning lah. Kalau tidak salah sudah peringatan kedua dan kami DPRD yang melakukan fungsi pengawasan pun sudah menugaskan Komisi III untuk sidak (inspeksi mendadak), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lain sebagainya," tuturnya kepada awak media.

Ia berharap, kontraktor pelaksana dapat menunaikan komitmennya dalam pengerjaan proyek multiyears yang menelan anggaran yang cukup fantastis tersebut.

Abdulloh juga mengimbau kepada dinas teknis terkait untuk memberikan sanksi tegas jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengerjaan di lapangan.

Baca juga: Minim Progres, Walikota Balikpapan Beri Ultimatum Kontraktor Pelaksana Proyek Normalisasi DAS Ampal

Sehingga pekerjaan tersebut tidak mandek atau bahkan macet di tengah jalan, mengingat proyek ini juga telah dinantikan oleh masyarakat Balikpapan.

"Kami DPRD dan pemerintah kota sudah setengah mati untuk bisa mengalokasikan anggaran di sini dan sudah membuat program untuk penanganan banjir, tapi kalau kontraktornya ini kurang ajar ya harus ada sanksi tegas dari pihak eksekutif," ujarnya.

Ia mengaku, tidak mengetahui prosedur sanksi sampai adanya keputusan pemutusan hubungan kontrak dengan kontraktor pelaksana.

Kendati demikian, tentunya kontraktor pelaksana harus bertanggung jawab menyelesaikan pengerjaan proyek ini.

Baca juga: Pemkot Balikpapan tak akan Cairkan Dana Proyek Normalisasi DAS Ampal

"Capaian (progres) dari hasil sidak seminggu yang lalu kan satu persen pun belum ada. Makanya saya menekankan kepada dinas teknis, eksekutif dan pemerintah kota untuk memberikan tindakan yang tegas kepada pihak pelaksana," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved