Berita Paser Terkini

Serikat Pekerja di Paser Bakal Lakukan Aksi Soal Cipta Kerja Jika Pemerintah Tak Mau Kompromi

Ketua DPC F-Hukatan KSBS Kabupaten Paser, Suhardi soroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Aliansi Mahasiswa Paser, yang melaksanakan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM dan beberapa tuntutan lainnya pada 13 April 2022 di Simpang Lima Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Paser, Suhardi soroti Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia menilai, Perppu yang baru ditetapkan pada 30 Desember 2022 terdapat beberapa pasal yang dianggap sangat merugikan buruh.

Jika pemerintah tidak mau merubah beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh, serikat pekerja kemungkinan besar akan mengambil langkah dengan melakukan aksi demo.

"Kemungkinan besar aksi demo, dan jalan terakhir ke mahkamah konstitusi kalau pemerintah tidak mau kompromi," tegas Suhardi saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Cuaca Kabupaten Paser Hari ini, Cerah Berawan Bakal Mendominasi Sebagian Wilayah

Hanya saja, Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Paser belum membeberkan secara pasti aksi demonstrasi yang akan dilakukan berbagai organisasi maupun serikat pekerja.

"Rencana aksi belum diketahui pasti, karena saat ini sementara protes lewat argumen melalui media sosial maupun media massa," terangnya.

Ia menambahkan, yang menjadi tuntutan buruh si beberapa pasal yaitu mengenai oustorsing, cuti, upah, cuti besar, cuti hamil dan sebagaianya.

"Ada 9 pasal yang betul-betul mengalami perubahan signifikan, yang diterbitkan namun tidak sesuai dengan draft yang diajukan oleh pekerja dan serikat buruh," jelasnya.

Baca juga: DLH Paser Bakal Tiadakan Sejumlah TPS di Empat Ruas Jalan Kota Tanah Grogot

Suhardi menganggap, keadilan dalam hasil pekerjaan yaitu perusahaan menikmati keuntungan dan pekerja menikmati keadilan hasil industri.

Dalam penjabaran per item pada Perppu Nomor 2 Tahun 20222, kata Suhardi baik yang menyangkut cuti, hari kerja, dan lain sebagainya semua diserahkan ke aturan perusahaan dan karyawan tidak berhak merundingkan peraturan perusahaan.

"Itu tidak masuk akal, kalau dulu di UU Nomor 13 itu, karyawan perusahaan punya hak untuk diminta saran dalam membuat peraturan perusahaan kalau sekarang tidak lagi," luapnya.

Baca juga: Disdukcapil Paser Target Pembuatan 50.263 IKD, Enam Kecamatan Bisa Lakukan Aktivasi Bagi Warga

Hal lain yang menjadi sorotan, mengenai gaji, struktur dan segala upah. Perusahaan dalam membuat struktur dan segala upah cukup menunjukkan saja ke pemerintah.

"Tidak ada pemaparan atau semacamnya, disitu pemerintah tidak berhak untuk mengoreksi," tutup Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved